Politik

Puan Maharani Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta, Maret.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani memilih untuk tidak berspekulasi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Puan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung DPR pada Selasa (6/10/2026).

“Kita menghormati proses yang sedang berjalan,” tutur Puan.

Ia menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan mengganti Gibran sebagai Wakil Presiden jika gugatan tersebut diterima oleh MK.

“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK,” tegasnya.

Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bersama 11 pemohon lainnya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi termohon, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berstatus pihak terkait.

MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dan memanggil berbagai pihak, termasuk KPU serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Perkara ini mendapat perhatian luas setelah seorang ahli dari pihak Gibran diusir oleh hakim MK dari ruang sidang, yang kemudian berlanjut dengan laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan oleh Gibran sebagai calon Wakil Presiden di pemilu mendatang. Mereka menyatakan bahwa jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat, MK dapat memastikan keabsahan pencalonannya.

Sebaliknya, jika terbukti tidak memenuhi syarat, mereka meminta MK untuk menjatuhkan diskualifikasi.

Putusan atas perkara ini dijadwalkan dibacakan oleh MK pada pukul 20.00 WIB. Puan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada MK dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kemungkinan dampak dari keputusan itu.

Sikap Puan jelas menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati, apapun hasil yang ditentukan oleh majelis hakim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button