Eri Cahyadi Larang Pungutan di SD

Jakarta, Maret.id — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan larangan bagi seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di wilayahnya untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun mulai November 2026.
Larangan tersebut mencakup biaya untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku belajar, seragam, dan biaya pemeliharaan sarana sekolah. Eri menegaskan bahwa kebutuhan operasional sekolah negeri merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya pastikan kalau di SD-SMP negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua,” ujar Eri. “Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali,” tuturnya dalam pernyataan pada 20 Oktober 2026.
Kebijakan ini juga mengarah pada praktik penjualan buku LKS atau bahan latihan soal yang biasanya direkomendasikan oleh pihak sekolah. Eri meminta guru-guru untuk tidak lagi mengarahkan siswa membeli bahan belajar dari pihak tertentu.
Sebagai solusi, guru diminta untuk menyusun sendiri materi dan latihan soal yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memfokuskan anggaran pada pemenuhan kebutuhan sekolah serta peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru, mencakup sertifikasi dan tunjangan penunjang.
“Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri,” jelasnya lebih lanjut.
Meskipun demikian, Eri menyatakan bahwa orang tua atau siswa diperbolehkan membeli buku latihan tambahan secara mandiri, asalkan tidak ada kewajiban yang ditentukan atau paksaan dari pihak sekolah. “Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana,” imbuhnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai potensi pungutan di sekolah, terutama terkait dengan keterlibatan murid dalam aktivitas seperti mencuci karpet dan pengecatan sekolah di SDN Rangkah 6.
Eri menegaskan bahwa biaya pemeliharaan fasilitas dan kebutuhan belajar tidak boleh lagi dialihkan kepada orang tua melalui pungutan. “Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri,” tegasnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, Eri menugaskan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya untuk turun langsung memeriksa kebutuhan setiap sekolah. Pendataan ini penting agar kebutuhan operasional dan fasilitas sekolah dapat diukur dan direncanakan dalam anggaran daerah.
Pemkot Surabaya berharap pemenuhan fasilitas yang merata dapat mendukung proses belajar yang nyaman bagi semua siswa, tanpa membedakan kondisi ekonomi keluarga. Dengan kebijakan ini, diharapkan sekolah negeri tidak lagi membebani orang tua dengan pungutan untuk kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.





