Dukung UU Anti Perundungan, Renny: Perlindungan Anak Harus Terintegrasi

Jakarta, Maret.id — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mendukung pengesahan Undang-Undang (UU) Anti Perundungan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dan pelajar. Ia menekankan pentingnya payung hukum yang tegas dan sistematis dalam memerangi perundungan di lingkungan pendidikan dan sosial.
Renny mengungkapkan bahwa penanganan perundungan saat ini masih bersifat reaktif. Sering kali, perhatian muncul hanya setelah kasus itu viral atau menimbulkan konsekuensi serius bagi korban.
“Kita membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, terintegrasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga kelompok pertemanan,” ungkap Renny pada Kamis (22/10/2026).
Perempuan yang familiarly dikenal sebagai Bunda Renny itu menekankan bahwa perundungan tidak hanya dapat ditangani setelah kejadian terjadi. Pencegahan harus dilakukan secara sistematis, melibatkan seluruh elemen, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Regulasi di tingkat nasional, menurutnya, dapat berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan perlindungan anak. Hal ini penting untuk memastikan pembagian tanggung jawab dan mekanisme penanganan yang lebih efisien.
“Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur secara rinci mulai dari aspek pencegahan, mekanisme pengawasan, sanksi tegas bagi pelaku, hingga protokol pemulihan psikologis bagi korban,” tegas Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Renny juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi komponen krusial dalam sistem penanganan perundungan. Dukungan psikologis diperlukan agar korban dapat kembali beraktivitas di lingkungan pendidikan dan sosial dengan aman.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan di sekolah perlu diperkuat agar perundungan dapat terdeteksi lebih awal. Keluarga, guru, dan lingkungan pertemanan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana yang aman, serta mendukung anak-anak untuk mengungkapkan pengalaman mereka.
“Prosedur pelaporan, penanganan, dan pendampingan yang jelas akan membantu mencegah korban menghadapi masalah seorang diri,” imbuhnya. Penanganan yang baik juga harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan setiap anak, serta menjaga privasi mereka.
Renny berharap bahwa pembentukan UU Anti Perundungan dapat menjadi titik awal untuk perbaikan komprehensif dalam penanganan kasus tersebut. Ia berpendapat bahwa perlindungan anak seharusnya tidak hanya tergantung pada respons publik terhadap suatu kasus, melainkan harus menjadi sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Wacana pembentukan UU Anti Perundungan perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan, pengawasan, penegakan aturan, dan pemulihan korban dalam satu kerangka perlindungan yang saling terhubung,” imbuh Renny.





