Politik

Kisruh Poktan Maju Makmur, Candra Dorong Regenerasi PDIP Jatim

Jakarta, Maret.id — Penetapan kepengurusan Kelompok Tani Maju Makmur di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, menjadi fokus utama dalam penyelesaian masalah internal kelompok tani tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan perlunya pengawalan proses pembaruan kepengurusan hingga penerbitan surat keputusan (SK) oleh Bupati Jember.

Pernyataan ini disampaikan Candra usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Kelompok Tani Maju Makmur di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember. Rapat tersebut diadakan pada Kamis, (22/10/2026), untuk menanggapi aduan mengenai polemik kepengurusan dan dugaan ketidakberesan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Namun, SK yang akan diperoleh itu nantinya hilirnya ada pada SK bupati dan tahapan ini yang harus dikawal,” kata Candra.

Ia menjelaskan bahwa regenerasi serta revitalisasi kepengurusan dapat dilakukan oleh anggota secara mandiri sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pengawasan diperlukan agar proses penetapan kepengurusan tidak mengganggu pembenahan organisasi dan administrasi kelompok tani.

Candra juga meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember untuk membuka data hasil penginputan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Komisi B menginginkan data mengenai jumlah anggota, serapan pupuk, serta kuota yang tersedia di dua kios yang menjadi perbincangan.

“Kami meminta kepada Dinas TPHP untuk melaporkan terkait dengan bagaimana hasil input e-RDKK, termasuk berapa banyak serapan dan jumlah kuota pupuk yang ada,” sambungnya.

Permintaan membuka data itu muncul setelah laporan dari petani mengenai dugaan ketidaksesuaian penerima pupuk bersubsidi di Desa Lojejer.

Sekretaris Kelompok Tani Maju Makmur, Suem Haryadi, mengungkapkan bahwa upaya pembaruan kepengurusan mendapatkan penolakan dari pihak desa. Ia menduga ada kepentingan untuk mempertahankan individu tertentu dalam struktur organisasi.

“Karena kita dalam melakukan reformasi itu tidak direstui dengan alasan karena mereka menginginkan orang-orang dia yang menduduki posisi itu,” tutur Suem seusai RDP.

Ia juga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai ketua kelompok tani, yang dianggapnya berkaitan dengan pendataan penerima pupuk yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

Menurut Suem, beberapa petani yang seharusnya mendapatkan pupuk justru kehilangan jatah karena data kelompok tani mencantumkan nama-nama petani dari luar wilayah.

“Sehingga petani yang seharusnya di wilayah itu tidak mendapatkan jatah karena data mencantumkan orang luar,” imbuhnya.

Candra menilai masalah distribusi pupuk bersubsidi terkait erat dengan koordinasi antara kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), distributor, dan kios pengecer. Ia berharap perbaikan administrasi dan organisasi kelompok tani dapat mengurangi masalah penyaluran pupuk.

“Apabila semua kelompok tani dalam posisi administratif dan organisasi yang baik, solid, saya yakin permasalahan pupuk itu kendalanya akan semakin berkurang,” tegas Candra.

Hingga kini, laporan petani mengenai penolakan pembaruan kepengurusan dan dugaan ketidaktepatan data penerima pupuk masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterbukaan data e-RDKK dan kejelasan proses penetapan kepengurusan menjadi sangat penting untuk memastikan hak petani serta ketepatan distribusi pupuk bersubsidi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button