Guntur Wahono Desak Pengawasan BBM Diperketat di Jatim

Jakarta, Maret.id — Pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di Jawa Timur perlu diperketat. Hal ini menyusul temuan sekitar 6.000 liter Pertalite yang masih tersimpan di tangki SPBU Kebonrojo, meskipun penjualan dilaporkan dihentikan pada sif pagi.
Guntur Wahono, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, menegaskan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap temuan ini agar masyarakat tidak dirugikan. “Jika benar stok Pertalite masih tersedia tetapi penjualannya dihentikan, ini harus ditelusuri,” tuturnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Blitar Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar melakukan inspeksi mendadak di beberapa SPBU. Pada pemeriksaan di SPBU Kebonrojo, ditemukan 6.000 liter Pertalite yang tidak dijual.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami temuan tersebut. “Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai pelanggaran oleh pihak SPBU,” tegasnya.
Guntur menekankan bahwa pemeriksaan harus didasarkan pada data dan bukti yang jelas. Penelusuran perlu mencakup kondisi operasional SPBU serta kesesuaian antara pasokan, stok, dan transaksi penjualan. “Jika ditemukan ketidaksesuaian antara stok dan penjualan, harus diusut secara transparan,” imbuhnya.
Pemicunya adalah antrean panjang Pertalite yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya, Blitar, Malang Raya, dan Jember. “Antrean ini tidak hanya menyita waktu, tetapi juga mengganggu lalu lintas dan aktivitas ekonomi,” ujar Guntur.
Ia menekankan pentingnya kepastian pasokan dan transparansi informasi kepada konsumen. “BBM bersubsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Guntur juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. “Pengawasan harus mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari pasokan hingga penjualan,” imbuhnya.
Ia menegaskan perlunya pemeriksaan yang cermat terhadap catatan penerimaan BBM, volume penjualan harian, sisa stok, dan pencatatan transaksi. “Data tersebut dapat membedakan persoalan operasional dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Guntur.
Selain itu, jika penyidik menemukan bukti pelanggaran, penindakan tegas diperlukan. Namun, penegakan hukum harus disertai dengan pembenahan sistem pengawasan. “Jika ada penimbunan terbukti, pelakunya harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.





