Politik

Pemkot Surabaya Kurangi Polusi Lewat Kereta dan Pembatasan Truk

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kota Surabaya telah merumuskan dua kebijakan utama untuk menangani masalah polusi udara. Kebijakan tersebut mencakup pengaturan jam melintas truk industri di koridor utama dan pembangunan moda kereta api regional, Surabaya Regional Railway Line (SRRL).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kedua langkah strategis ini ditujukan untuk mengurangi titik emisi harian. Ini juga berfungsi untuk meminimalkan kemacetan yang diakibatkan oleh tingginya volume angkutan berat dan jutaan kendaraan komuter dari area aglomerasi.

Lebih lanjut, Eri mengungkapkan bahwa proyek moda transportasi berbasis rel, SRRL, dijadwalkan untuk memulai pembangunan fisiknya pada awal tahun 2027. Proyek ini ditargetkan untuk beroperasi penuh dari tahun 2028 hingga awal 2029.

Pemkot Surabaya juga mempersiapkan armada pengumpan atau feeder bernama Wira-Wiri untuk menghubungkan penumpang dari stasiun akhir ke lokasi kerja. “Ketika dari Sidoarjo bekerja di Surabaya, dia berhenti menggunakan SRRL, menggunakan kereta. Di titik berhenti menuju ke tempat kerjanya, sudah ada Wira-Wiri yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan biaya terkoneksi dan tidak terlalu mahal,” tutur Eri.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, “sehingga tidak terbebani dalam pembiayaan atau mengurangi gaji harian mereka.” Penerapan skema waktu melintas bagi angkutan berat yang dikombinasikan dengan pengoperasian kereta SRRL dan Wira-Wiri ini diharapkan menjadi solusi permanen dalam menurunkan kadar emisi udara secara signifikan di Surabaya.

Sebelumnya, keluhan mengenai polusi dan kabut di Surabaya menjadi sorotan warganet. Salah satu pengguna Twitter, @nemogino, pada hari Senin (26/10/2026) menulis, “Surabaya hari ini antara berkabut atau mendung tanpo udan.” Selain itu, pengguna lainnya, @grc.philip, juga mengunggah sebuah postingan yang menyatakan, “Surabaya jam 5.30. Apakah ini polusi?” Banyak keluhan serupa juga ditemukan di berbagai platform media sosial.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button