Kanada Permudah Syarat Perjalanan bagi WNI, Hubungan Diplomatik Memanas!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Kanada mengumumkan pelonggaran persyaratan perjalanan yang memungkinkan Warga Negara Indonesia (WNI) tertentu menggunakan Electronic Travel Authorization (ETA) sebagai pengganti visa sementara untuk perjalanan udara dan transit ke Kanada mulai 26 Mei 2026.
Ketentuan Baru ETA
Kebijakan ini berlaku bagi WNI yang pernah memegang Temporary Resident Visa (TRV) Kanada dalam 10 tahun terakhir atau saat ini memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang masih berlaku. WNI yang masih memiliki TRV yang sah tetap dapat menggunakan visa tersebut untuk memasuki Kanada sesuai aturan yang berlaku.
Fungsi dan Prosedur ETA
ETA merupakan mekanisme pra-pemeriksaan yang digunakan otoritas Kanada untuk menyaring penumpang pesawat sebelum kedatangan ke wilayahnya. Calon pelancong diwajibkan mengajukan permohonan ETA secara daring dan memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan oleh Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada.
Alasan dan Pernyataan Resmi
Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada, Lena Metlege Diab, mengatakan langkah ini dimaksudkan untuk memperdalam keterlibatan Kanada di kawasan Indo-Pasifik dan membuka peluang yang lebih luas bagi bisnis serta tenaga kerja. “Perubahan persyaratan visa bagi pelancong yang memenuhi syarat dari Indonesia dan Malaysia merupakan bagian dari upaya pemerintah secara menyeluruh untuk mendukung perdagangan, investasi, dan mempermudah konektivitas,” ujarnya.
Dampak pada Hubungan Bilateral
Pemerintah Kanada menilai pelonggaran ini akan memperkuat hubungan bilateral dengan Indonesia tanpa mengurangi komitmen terhadap keselamatan dan keamanan perbatasan. Kebijakan juga diharapkan memfasilitasi pertukaran pendidikan, kunjungan bisnis, dan kolaborasi profesional antara kedua negara.
Data Perdagangan dan Kunjungan
Pada 2025, Indonesia tercatat sebagai mitra dagang terbesar ketiga Kanada di kawasan Asia Tenggara dengan total perdagangan bilateral mencapai sekitar 6,75 miliar dolar AS atau setara dengan kira-kira Rp120 triliun. Dalam periode yang sama, nilai ekspor barang Kanada ke Indonesia mencapai sekitar 3 miliar dolar AS atau setara Rp53,3 triliun, menempatkan Indonesia sebagai pasar ekspor terbesar kedua Kanada di Asia Tenggara dan ke-17 secara global.
Peningkatan kemudahan perjalanan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan angka kunjungan; sepanjang 2025 Kanada menerima sekitar 18.300 pengunjung asal Indonesia. Pemerintah Kanada memandang hubungan ekonomi yang kuat sebagai dasar untuk memperluas jalur kerja sama dan investasi antara kedua negara.
Calon pelancong disarankan memeriksa ketentuan lengkap dan prosedur pengajuan ETA melalui situs resmi Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada atau kanal resmi pemerintah setempat sebelum merencanakan perjalanan. Kebijakan ini berlaku efektif pada tanggal yang telah diumumkan dan dapat mengalami pembaruan sesuai kebijakan otoritas Kanada.





