686 WNI Jalani Deportasi di Kamboja Memanas Hubungan Diplomatik dan Risiko Ekonomi!

Jakarta, Maret.id — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menyatakan 686 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini menjalani proses deportasi dan berada dalam kondisi baik di Detensi Imigrasi Bati, Kamboja. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima oleh pihak kedutaan setelah kunjungan konsuler ke lokasi detensi pada 14 Oktober 2026.
Kunjungan Konsuler dan Temuan Awal
KBRI Phnom Penh mengunjungi fasilitas detensi pada tanggal tersebut untuk memberikan bantuan konsuler kepada para WNI yang terlibat dalam proses deportasi. Tim konsuler memastikan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan serta memverifikasi data administrasi untuk keperluan kepulangan.
KBRI mencatat bahwa dari 686 WNI yang sedang diproses, sebanyak 547 orang merupakan bagian dari 550 WNI yang sebelumnya ditempatkan di detensi sementara di Kong Va, Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey. Keterangan itu menegaskan adanya pemindahan dan konsolidasi warga yang diamankan dalam operasi di wilayah perbatasan.
Latar Belakang Penangkapan
Pihak kedutaan menyatakan para WNI tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan daring dan perjudian online di kota Poipet pada 4 Oktober 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum yang dilakukan otoritas Kamboja menyusul pemberlakuan larangan operasional perjudian daring sejak 1 Oktober 2026.
Pemerintah Kamboja memperluas razia untuk menindak aktivitas perjudian online yang dianggap berkaitan dengan jaringan penipuan, sehingga sejumlah lokasi operasional dan individu mendapat penindakan. KBRI menegaskan bahwa pengamanan dilakukan oleh otoritas setempat sesuai ketentuan hukum nasional Kamboja.
Proses Kepulangan dan Fasilitas KBRI
KBRI Phnom Penh mendorong WNI yang masih memiliki paspor untuk segera menyelesaikan proses kepulangan ke Indonesia agar dapat dipulangkan secepatnya. Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, kedutaan menyatakan akan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna mendukung proses repatriasi.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, secara persuasif mengimbau seluruh WNI di Kamboja untuk mematuhi hukum setempat dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Ia juga menyampaikan harapan agar mereka yang telah difasilitasi kepulangannya tidak kembali lagi ke Kamboja untuk aktivitas serupa.
Statistik Detensi dan Bantuan Kepulangan
Per 14 Oktober 2026, tercatat total 1.201 WNI berada di fasilitas detensi di berbagai wilayah di Kamboja dan KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mempercepat proses pemulangan. Upaya koordinasi tersebut meliputi verifikasi data, pengurusan dokumen perjalanan, dan negosiasi teknis terkait jadwal deportasi.
Sejak Januari hingga 14 Oktober 2026, KBRI Phnom Penh menerima laporan langsung dari 13.574 WNI eks jaringan penipuan dan perjudian daring yang datang untuk meminta bantuan kepulangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 8.640 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia melalui berbagai program repatriasi.
Imbauan dan Rencana Tindak Lanjut
KBRI terus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di negara tempat WNI bekerja atau berada agar terhindar dari risiko hukum, termasuk penahanan dan deportasi. Kedutaan juga memperkuat program informasi dan sosialisasi kepada komunitas WNI untuk mencegah keterlibatan dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan individu dan keluarga.
Selain upaya repatriasi, KBRI mengatakan akan terus memantau perkembangan situasi hukum dan operasional di Kamboja serta meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang setempat. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan hak konsuler WNI terpenuhi dan proses kepulangan berjalan tertib serta aman.





