Gaya Hidup

Dam Ungkap Dalil Alquran, Ubah Cara Pandang Ibadah!

Jakarta, Maret.id — Dam atau denda dalam konteks haji menjadi perhatian utama bagi jemaah Indonesia karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pada larangan ihram dan kewajiban ritual selama di Tanah Suci.

Apa itu Dam?

Dam adalah sanksi yang diwajibkan ketika seorang jemaah haji melakukan pelanggaran aturan ihram atau tidak dapat menyempurnakan rukun dan wajib haji, termasuk saat melakukan Haji Tamattu’.
Secara istilah dam merujuk pada penyembelihan hewan kurban sebagai kompensasi atas pelanggaran tertentu selama pelaksanaan ibadah haji.

Dasar Hukum dan Rujukan Agama

Dalam teks-teks agama, kewajiban membayar dam terkait pelanggaran ihram disebutkan di beberapa ayat Al-Quran, termasuk rujukan pada Surah Al-Maidah ayat 95 yang mengatur penggantian serta kafarat atas perburuan saat ihram.
Rujukan lain terdapat pada Surah Al-Hajj ayat 33 yang menjelaskan tata cara dan waktu penyembelihan hewan hadyu di sekitar Baitullah, sebagai bagian dari ketentuan ritual haji.

Ragam Pelanggaran yang Memicu Dam

Larangan selama ihram meliputi hubungan suami-istri, berbuat mesum, memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian, menutup kepala, serta mengenakan alas kaki yang menutup mata kaki, sementara bagi perempuan pakaian harus menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Selain itu, berburu atau membunuh binatang buruan saat sedang ihram juga termasuk pelanggaran yang mewajibkan pembayaran dam.

Haji Tamattu dan Implikasi Pembayaran

Pelanggaran yang paling umum memicu kewajiban dam di kalangan jemaah Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu’, yaitu melakukan umrah terlebih dahulu lalu baru berhaji di musim haji berikutnya.
Jemaah yang menjalankan Tamattu’ wajib menyembelih seekor kambing sebagai dam; apabila tidak mampu menyembelih, alternatifnya adalah berpuasa selama sepuluh hari, dengan tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di tanah air.

Penyembelihan dan Pendistribusian Daging Dam

Tradisi menyembelih hewan dam umumnya dilaksanakan di Mekah dan dagingnya dapat didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu, baik di Tanah Suci maupun di luar sesuai kebutuhan.
Dalam praktik kontemporer, otoritas Arab Saudi dan lembaga-lembaga internasional beberapa tahun terakhir juga menyalurkan daging dam dalam bentuk beku atau kalengan ke negara-negara yang membutuhkan.

Kebijakan Indonesia terkait Pendistribusian

Mulai tahun 2023, pengelolaan dan penyaluran daging dam bagi jemaah haji Indonesia melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji.
Penyaluran tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan petunjuk teknis yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen PHU No. 2 Tahun 2023.

Prioritas Penyaluran untuk Wilayah 3T

Pendistribusian daging dam diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses pangan dan layanan dasar.
Penentuan penerima serta mekanisme distribusi mengikuti prinsip kemanusiaan dan kebutuhan nyata di lapangan agar manfaat penyembelihan hewan dam dapat dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan.

Catatan Pelaksanaan bagi Jemaah

Jemaah dianjurkan memahami jenis-jenis pelanggaran yang dapat menimbulkan dam dan menyiapkan alternatif penyelesaian apabila tidak memungkinkan melakukan penyembelihan hewan.
Koordinasi dengan petugas penyelenggaraan haji di kloter dan PPIH sangat penting agar prosedur pembayaran dam dan mekanisme penyaluran daging berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button