Gaya Hidup

Hari tanpa Tembakau Sedunia, WHO Puji PP 28/2024 Keren!

Jakarta, Maret.id — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai sebagai langkah signifikan dalam membatasi penggunaan tembakau dan produk nikotin di dalam negeri.

Langkah Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 28/2024 antara lain menaikkan batas usia minimum pembelian produk tembakau, rokok elektronik, dan produk nikotin lainnya menjadi 21 tahun, melarang penjualan rokok per batang, mewajibkan peringatan kesehatan bergambar seluas 50 persen kemasan, melarang penggunaan perisa dan zat aditif, serta melarang iklan tembakau di media sosial. Peraturan itu disahkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan publik.

Pujian dan Pernyataan WHO

WHO menyebut kebijakan baru Indonesia sebagai tonggak penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau dan nikotin. “Peraturan baru Indonesia menjadi terobosan besar dalam upaya melindungi generasi-generasi mendatang dari bahaya terkait tembakau. Langkah-langkah ini menunjukkan kemauan politik yang kuat dan kesadaran untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” ujar Dr N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia, dikutip Minggu, 31 Mei 2026.

Gambaran Data Terkini

WHO menekankan bahwa tindakan tegas berbasis bukti sangatlah mendesak, mengacu pada data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan 30,8 persen penduduk usia 15 tahun ke atas menggunakan tembakau. Angka tersebut terbagi dengan prevalensi pada laki-laki sebesar 57,9 persen dan pada perempuan sebesar 3,3 persen, yang mencerminkan disparitas gender yang tajam dalam penggunaan produk tembakau.

Survei internasional menunjukkan tren kenaikan rokok elektronik dan produk nikotin lainnya. Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi penggunaan rokok elektronik meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3,0 persen pada 2021.

Kekhawatiran WHO khususnya tertuju pada kelompok muda, di mana GATS 2021 mencatat 7,5 persen orang usia 15–24 tahun menggunakan rokok elektronik dibandingkan 3,1 persen pada kelompok usia 25–44 tahun. Data Global School-Based Health Survey (GSHS) 2023 juga mengungkapkan bahwa 12,4 persen siswa usia 13–17 tahun saat ini menggunakan rokok elektronik.

Seruan untuk Kemasan Standar

Menanggapi tren tersebut, WHO menyerukan agar Indonesia melanjutkan momentum kebijakan dan mengadopsi kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin. Kemasan standar atau “plain packaging” menghilangkan logo, warna, dan unsur promosi pada kemasan sehingga hanya menampilkan nama merek dalam huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.

Bukti internasional menunjukkan bahwa kemasan standar efektif mengurangi daya tarik produk tembakau terutama di kalangan anak muda; selain itu kebijakan ini menghilangkan fungsi pemasaran pada kemasan, mencegah desain yang menimbulkan kesan keliru tentang keamanan produk, serta meningkatkan visibilitas dan efektivitas peringatan kesehatan.

WHO juga menyoroti bahwa secara hukum Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh karena Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang memungkinkan penerapan kemasan standar. “Sekaranglah saatnya; kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya dan melindungi generasi berikutnya dari pengaruh citra yang menyesatkan,” tambah Dr Paranietharan.

Pengesahan PP 28/2024 dan rekomendasi WHO membuka ruang diskusi politik dan teknis lanjutan tentang langkah implementasi, pengawasan, serta sinergi lintas sektor untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berdampak pada penurunan prevalensi penggunaan tembakau di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button