Gaya Hidup

Menteri Ekonomi Kreatif Mau Benahi Royalti Musik Nasional!

Jakarta, Maret.id — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa tata kelola royalti musik pada platform digital saat ini berjalan sesuai mekanisme masing-masing layanan dan pemerintah berupaya memperbaiki ekosistem musik nasional. Pernyataan itu disampaikan usai Riefky menghadiri acara “Spotify Loud and Clear Indonesia 2026” di Jakarta pada 25 Juni 2026.

Perbaikan sistem royalti jadi perhatian

Riefky mengatakan perbaikan ekosistem musik merupakan fokus pemerintah yang sejalan dengan upaya pembenahan mekanisme penyaluran royalti kepada musisi. Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi salah satu jalan penting untuk memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia.

Rancangan revisi undang-undang tersebut tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan memperjelas mekanisme pengelolaan dan penyaluran royalti musik. Menurut Riefky, inisiatif revisi berasal dari DPR sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki peran utama dalam pembahasan substansial undang-undang.

Peran kementerian dan masukan publik

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan memberikan masukan teknis selama proses pembahasan revisi berjalan. Riefky menyatakan masukan tersebut penting untuk memastikan regulasi baru mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan pelaku industri kreatif.

Dia menjelaskan bahwa aspirasi pelaku musik dan pengamatan langsung di lapangan menjadi dasar bagi kementerian untuk merumuskan rekomendasi kebijakan. Proses konsultasi diharapkan melibatkan berbagai pihak agar solusi yang dihasilkan lebih inklusif dan aplikatif.

Tantangan yang masih harus diatasi

Riefky mengakui masih ada keluhan dari banyak pihak terkait ketidakadilan pembagian royalti dalam praktik saat ini. Selain masalah lembaga pengelola kolektif, isu pengawasan, audit, serta praktik pembajakan menjadi perhatian utama yang perlu ditangani bersama.

Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah dan pemangku kepentingan di industri musik didorong menerapkan mekanisme audit yang lebih ketat dan sistem pelaporan data yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat menekan celah ketidakadilan dan menambah kepercayaan para pencipta karya terhadap sistem royalti.

Pemerintah juga menilai pentingnya keterlibatan platform digital dalam menyediakan data pemutaran dan skema pembagian yang transparan kepada pemegang hak. Dengan data yang lebih akurat, proses verifikasi royalti dapat dilakukan lebih cepat dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

Riefky menekankan bahwa perubahan regulasi bukan solusi instan, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun industri musik yang sehat dan berkelanjutan. Ia mengajak semua pihak — dari penyanyi, pencipta lagu, label, hingga penyelenggara layanan digital — untuk ikut aktif membantu merumuskan mekanisme yang adil.

Industri musik Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk tumbuh apabila hambatan seperti pembajakan dan ketidakjelasan mekanisme royalti dapat diminimalkan. Pemerintah berharap bahwa revisi aturan serta perbaikan tata kelola akan mendorong ekosistem kreatif yang lebih produktif dan memberi manfaat ekonomi bagi para pelaku.

Dalam jangka pendek, Riefky menyebut pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan dan melanjutkan dialog dengan komunitas musik. Langkah konkret dan pengawasan yang konsisten dinilai kunci untuk memastikan perubahan kebijakan memberikan efek positif di lapangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button