Gaya Hidup

BPOM Bongkar 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Kimia!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat dalam pengawasan selama April 2026. Temuan ini mengindikasikan masih beredarnya produk berbahaya yang menawarkan berbagai klaim kesehatan tanpa mencantumkan kandungan sesungguhnya.

Temuan Produk Ilegal

Pengawasan BPOM pada April 2026 didominasi temuan produk berklaim untuk stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat. Selain itu, ditemukan pula produk berklaim untuk pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein serta sejumlah produk lain yang tercampur bahan kimia obat terlarang.

BPOM mencatat sejumlah komposisi obat kimia yang tidak semestinya ada pada OBA, antara lain parasetamol, mikonazol, famotidin, deksametason, dan klorfeniramin maleat (CTM). Terdapat pula temuan obat bahan alam berklaim pelangsing yang mengandung sibutramin, zat yang sudah dilarang dan berisiko tinggi bagi konsumen.

Daftar Produk yang Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menyebut 12 produk bermasalah termasuk ‘S Sepuluh’, ‘Remurat 001’, dan ‘Jamu Asam Urat Flu Tulang’. Daftar lain meliputi ‘Kopi Badak Juooss’, ‘Kopi Joss’, ‘Kenzo’, ‘Red Bull’, ‘Codryceps Zhi Ke Bao Capsules’, dan ‘Herbal Slim’.

Tambahan nama produk yang ditemukan mengandung bahan kimia obat adalah ‘Sapu Jagat’, ‘Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao’, serta ‘Vall-Boon 606 Antacid Tablets’. Penemuan ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada awal Juni 2026 sebagai bagian dari laporan pengawasan rutin.

Risiko Kesehatan bagi Konsumen

BPOM mengingatkan bahwa penambahan bahan kimia obat pada produk yang diklaim alami merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. Praktik ini berisiko karena kandungan obat kimia tidak dicantumkan pada kemasan sehingga konsumen mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.

Sildenafil sitrat, yang ditemukan pada produk stamina pria, dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis hingga memicu serangan jantung serta berpotensi merusak hati dan ginjal jika digunakan tanpa indikasi. Penggunaan parasetamol yang tidak terkontrol juga berisiko menimbulkan gangguan fungsi hati yang serius terutama bila dikonsumsi bersamaan dengan alkohol atau obat lain.

BPOM juga mengingatkan bahwa deksametason dan klorfeniramin tidak boleh digunakan sembarangan untuk keluhan sesak napas karena dapat menunda penanganan medis yang tepat dan memperburuk kondisi. Sementara itu, sibutramin yang ditemukan pada produk pelangsing merupakan zat yang dilarang karena efek kardiovaskular dan risiko serius lainnya.

Tindakan Penegakan dan Imbauan

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan seluruh produk yang mengandung bahan kimia obat ditarik dari peredaran dan dimusnahkan untuk mencegah dampak lebih luas pada masyarakat. Selain itu, BPOM memblokir tautan penjualan daring dan menelusuri pelaku usaha yang terlibat dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM menegaskan akan memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk pengawasan yang lebih efektif dan mengimbau masyarakat untuk memverifikasi nomor izin edar sebelum membeli produk. “Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif, jadi masyarakat harus waspada,” kata Taruna Ikrar.

Masyarakat dihimbau membeli produk hanya dari sumber tepercaya baik secara daring maupun langsung dan senantiasa mencermati informasi pada kemasan, promosi, atau iklan. Bila mengalami gangguan kesehatan atau gejala serius setelah mengonsumsi produk tradisional atau suplemen, konsumen disarankan segera mencari penanganan medis profesional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button