Gaya Hidup

22 Jamu Berbahaya, Ngeri!

Jakarta, Maret.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam yang mengandung Bahan Kimia Obat selama pengawasan periode Maret 2026 di Indonesia. Sebanyak 10 produk tercatat memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi, sementara 12 produk lainnya beredar tanpa izin resmi BPOM.

Beberapa produk tanpa izin bahkan diduga mencantumkan nomor izin edar palsu pada kemasan untuk menipu konsumen. Temuan ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada akhir Mei 2026.

Temuan Kandungan Berbahaya

Dari 22 produk yang diawasi, 13 merek merupakan suplemen stamina pria yang terbukti mengandung zat farmasi berisiko tinggi. Kandungan yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron yang tidak seharusnya ada dalam produk herbal tanpa pengawasan medis.

Enam merek lain merupakan produk untuk pegal linu yang terdeteksi mengandung obat pereda nyeri dan steroid seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, serta prednisolon. Selain itu terdapat kandungan kafein dan parasetamol yang dapat memperburuk efek samping jika dikonsumsi tanpa indikasi dan dosis yang tepat.

BPOM juga menemukan satu produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin tanpa rekomendasi medis resmi. Dua produk pereda gatal didapati mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol yang berpotensi berbahaya bila digunakan secara sembarangan.

Potensi Bahaya bagi Konsumen

Kepala BPOM menjelaskan bahwa ketiadaan izin edar berarti produk tersebut tidak pernah melalui evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Hal ini menyebabkan kadar dan dosis zat aktif di dalam produk tidak diketahui sehingga risiko toksisitas dan interaksi obat menjadi tinggi.

Produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil dapat memicu gangguan jantung, hipotensi, dan dalam kasus ekstrem berpotensi menyebabkan kematian mendadak. Penggunaan zat tersebut tanpa pemeriksaan medis juga dapat meningkatkan risiko stroke dan komplikasi kardiovaskular pada pengguna dengan kondisi tersembunyi.

Sementara itu, steroid dan NSAID yang ditemukan pada produk pegal linu dapat merusak fungsi organ bila digunakan berkepanjangan atau dalam dosis tidak tepat. Efek samping yang mungkin timbul meliputi perdarahan lambung, gangguan fungsi ginjal, supresi adrenal, hingga perubahan fisik seperti moon face.

Tindakan BPOM dan Imbauan kepada Publik

BPOM memperketat pengawasan atas peredaran suplemen dan jamu dengan melakukan pengujian laboratorium dan pemantauan pasar secara berkala. Dari sistem Post-Marketing Alert System, BPOM juga menerima laporan mengenai produk dari luar negeri; dua produk tanpa NIE ditemukan beredar di Thailand selama periode yang sama.

Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang mencurigakan serta memeriksa keaslian dan kejelasan izin edar sebelum membeli. Masyarakat diminta melaporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau melalui kanal resmi media sosial BPOM.

BPOM menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran peredaran obat dan suplemen ilegal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsumen yang telah mengalami efek samping diminta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas setempat untuk langkah penanganan lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button