Menteri Kebudayaan Fadli Percepat Pulangkan Keris dari Belanda!

Jakarta, Maret.id — Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah mempercepat upaya repatriasi keris-keris milik warisan budaya Indonesia yang berada di Belanda dengan memprioritaskan pendataan dan verifikasi asal-usul benda-benda tersebut.
Menteri Fadli menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Keris Nasional 2026 yang digelar di Museum Pusaka TMII, Jakarta Timur, pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Dalam kesempatan yang sama tampak hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia (SNKI) Basuki Teguh Yuwono, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Restu Gunawan, serta Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Ahmad Mahendra.
Percepatan Repatriasi dan Pendataan
Fadli Zon mengatakan pemerintah masih mendata jumlah dan jenis keris yang berada di Belanda sebagai bagian dari proses repatriasi benda budaya yang diduga hasil praktik kolonialisme.
Ia menyebut pengelompokan awal sudah dilakukan dengan kategori tertentu, antara lain keris terkait peristiwa Puputan Bali, Puputan Lombok, keris Hamengkubuwono, koleksi Perang Padri, keris Naga Siluman, serta keris milik tokoh seperti Teuku Umar.
Pendataan itu, kata Fadli, bersifat dinamis karena perlu verifikasi lebih jauh terhadap setiap koleksi yang teridentifikasi.
Ia mengakui belum hafal jumlah pasti tetapi menegaskan data awal sudah masuk dalam inventaris pemerintah untuk diproses lebih lanjut.
Metode Penelitian dan Kerja Sama Internasional
Proses pemulangan dilakukan melalui kerja sama bilateral dengan otoritas Belanda dan melalui kajian ilmiah yang dikenal sebagai provenance research atau riset asal-usul.
Pendekatan ini digunakan untuk membuktikan kepemilikan sah dan konteks historis setiap keris sehingga klaim repatriasi dapat didukung bukti yang meyakinkan.
Fadli menegaskan bahwa tidak semua keris yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia karena beberapa sudah menjadi bagian sah dari koleksi museum atau institusi di negara lain.
Pemerintah memilih fokus pada benda-benda yang diduga merupakan hasil rampasan perang atau bagian dari praktik kolonialisme yang tidak diperoleh secara sah.
Prioritas Repatriasi: Rampasan Perang
Menurut Menteri Kebudayaan, prioritas utama adalah mengembalikan benda-benda yang terbukti berasal dari rampasan perang atau pengambilan paksa selama masa kolonial.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk pemulihan identitas budaya serta penegakan keadilan historis bagi komunitas asal benda budaya tersebut.
Ia mencontohkan kasus keris Pangeran Diponegoro sebagai model proses yang melibatkan penelitian panjang dan dialog diplomatik.
Pendekatan serupa akan diterapkan pada koleksi-koleksi lain yang masuk daftar prioritas repatriasi.
Kasus Keris Pangeran Diponegoro
Keris milik Pangeran Diponegoro sempat menjadi teka-teki sebelum akhirnya dikembalikan oleh Belanda pada 10 Maret 2020 melalui penyerahan simbolis oleh Raja Willem-Alexander kepada Presiden Joko Widodo.
Koleksi itu diketahui tersimpan di Museum Volkenkunde, Leiden, dan pernah melalui serangkaian penelitian oleh peneliti Belanda dan Indonesia untuk menguatkan bukti kepemilikan.
Secara historis, keris tersebut didapatkan Belanda setelah penangkapan Diponegoro pada peristiwa perang 1825–1830 dan pada 1831 Kolonel Jan-Baptist Cleerens menyerahkan keris itu sebagai hadiah kepada Raja Willem I.
Proses penelitian dan diplomasi sebelum pengembalian menjadi rujukan bagi upaya repatriasi benda-benda budaya lainnya.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Pejabat kementerian mengakui bahwa riset asal-usul bersifat teknis dan memerlukan waktu, sumber daya serta kerja sama lintas negara dan lembaga penelitian.
Selain bukti historis, negosiasi dengan museum dan pemilik koleksi saat ini juga menjadi tantangan yang harus dikelola melalui pendekatan diplomatik dan hukum internasional.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan proses secara sistematis dengan prioritas pada benda-benda yang jelas merupakan hasil rampasan, serta membuka jalur dialog untuk kasus-kasus yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam.
Dengan strategi itu, diharapkan pemulangan artefak penting dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek kebijakan museum dan kerangka hukum internasional.