Iklan Film Aku Harus Mati Ditertibkan karena Dinilai Meresahkan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan materi promosi film yang dianggap mengganggu ketertiban dan tidak ramah anak di beberapa titik strategis ibu kota. Iklan tersebut sebelumnya terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta pada Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan menyusul aduan warga yang menilai visual promosi terlalu menyeramkan dan berpotensi menimbulkan keresahan publik, terutama di kalangan anak-anak.
Lokasi, Keluhan Publik, dan Langkah Awal Pemerintah
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan ruang publik. Menurutnya, terdapat dua lokasi yang berupa banner dan satu lokasi videotron yang menjadi objek penertiban. Pemerintah daerah, melalui koordinasi lintas perangkat daerah, segera menindaklanjuti laporan masyarakat pada pekan awal April 2026 dan berjanji akan terus memantau situasi di lapangan.
Penertiban dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan yang memasang materi tersebut. Langkah ini mencakup pemeriksaan konten, evaluasi perizinan pemasangan, serta pengambilan keputusan apakah materi harus diturunkan, dimodifikasi, atau diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Regulasi dan Kewenangan Penertiban
Ruang publik di Jakarta diatur melalui peraturan daerah dan pedoman teknis mengenai pemasangan reklame dan materi promosi. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur aspek ukuran, lokasi, izin, serta batasan konten untuk menjaga kepatutan dan keamanan visual di ruang-ruang publik. Meski kebebasan berkreasi penting bagi industri perfilman, otoritas daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan materi yang dinilai bertentangan dengan norma sosial atau membahayakan kenyamanan warga.
Penindakan administratif bisa meliputi pemanggilan pengiklan, pencabutan izin sementara atau permanen, denda, serta kewajiban perbaikan materi. Diskominfotik berperan sebagai pengawas konten komunikasi visual di ruang publik, sementara Satpol PP bertanggung jawab atas pelaksanaan penertiban fisik di lokasi. Koordinasi dengan biro iklan juga menjadi bagian penting agar tindakan penertiban berjalan lancar tanpa mengabaikan prosedur hukum.
Dampak Psikologis pada Anak dan Rekomendasi Pakar
Para psikolog perkembangan anak menyatakan bahwa paparan gambar-gambar menakutkan di ruang publik dapat memicu kecemasan pada anak-anak, gangguan tidur, dan reaksi stres singkat, terutama pada usia dini ketika batasan antara fiksi dan kenyataan belum sepenuhnya terbentuk. Oleh karena itu, para ahli merekomendasikan adanya kebijakan penempatan iklan yang mempertimbangkan jarak dari lingkungan anak-anak seperti sekolah, taman kanak-kanak, dan fasilitas bermain.
Rekomendasi lain yang sering muncul dari komunitas profesional meliputi penerapan label usia pada materi promosi yang bersifat menegangkan, peninjauan naskah kreatif sebelum dipublikasikan di ruang publik, serta pelibatan ahli komunikasi dan psikologi saat kampanye promosi berskala besar. Pendekatan preventif ini membantu menyeimbangkan kebutuhan promosi industri perfilman dengan perlindungan terhadap kesejahteraan publik.
Implikasi bagi Industri Perfilman dan Kebijakan ke Depan
Insiden di Jakarta ini menyoroti kebutuhan bagi pelaku industri perfilman untuk lebih hati-hati dalam memilih kanal dan materi promosi. Pemasaran film yang efektif tidak hanya soal menarik perhatian, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan audiens yang lebih luas. Pengiklan dan rumah produksi disarankan melakukan uji publik terbatas dan konsultasi dengan otoritas setempat sebelum memasang materi di area publik yang ramai.
Secara kebijakan, peristiwa ini dapat mendorong pembaruan pedoman pemasangan iklan luar ruang, termasuk penetapan zona aman di sekitar fasilitas anak, mekanisme pengaduan yang lebih responsif, serta standar visual yang harus dipatuhi untuk materi yang tayang pada hari-hari tertentu seperti peringatan Hari Film Nasional. Pemerintah daerah menyatakan akan menindak tegas jika masih ditemukan iklan serupa di titik lain, sambil tetap membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan publik dan kreativitas seni.
Penertiban di beberapa titik ibu kota ini menjadi pengingat bahwa tata kelola ruang publik memerlukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang publik agar tetap aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang rentan terhadap dampak konten visual yang tidak sesuai. Pemeriksaan lanjutan dan evaluasi kebijakan diharapkan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi semua pemangku kepentingan.





