Jakarta Hapus Aturan Ganjil Genap Selama Libur Iduladha 2026

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan ditiadakan selama libur Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026, yang bersamaan dengan cuti bersama nasional.
Kebijakan Ditiadakan Selama Dua Hari
Informasi resmi mengenai peniadaan aturan ganjil genap ini telah disebarkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selama dua hari tersebut, seluruh jenis kendaraan akan bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
“Dalam rangka Hari Libur dan Cuti Bersama Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta.
Landasan Hukum
Keputusan untuk menghapus sementara aturan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ini tidak berlaku pada hari libur nasional. Pasal 3 ayat 3 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diterapkan pada hari-hari tertentu seperti hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Memudahkan Mobilitas Masyarakat
Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di Jakarta pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya pada jam sibuk. Saat ini, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ini, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama liburan Iduladha dapat berjalan lebih lancar. Hal ini sangat penting bagi warga yang akan melakukan perjalanan untuk berlibur atau bersilaturahmi dengan keluarga.
Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap
Berikut adalah beberapa ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Dan banyak lagi.
Dengan kebijakan ini, para pengendara diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur dengan lebih baik tanpa terhalang oleh aturan ganjil genap. Ini merupakan langkah positif untuk mendukung kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas, terutama saat momen penting seperti Iduladha.
