Lokal

Lapas Pemuda Tangerang Berikan Remisi Waisak untuk 28 Narapidana

Tangerang, Maret.id — Sebanyak 28 warga binaan beragama Buddha yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2026. Namun, 30 narapidana lainnya tidak mendapatkan potongan masa tahanan karena tidak memenuhi syarat administratif dan substansif yang ditetapkan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi berlangsung secara simbolis di Vihara Kusala Cetana, dalam acara yang dipimpin oleh Kepala Lapas, Mohamad Fadil, pada Minggu, 31 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, Fadil mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2570 BE kepada seluruh narapidana yang beragama Buddha, sambil menyampaikan harapannya agar momen ini menjadi titik balik untuk melakukan perubahan positif dalam hidup mereka.

Remisi sebagai Penghargaan bagi Perubahan

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Hari Raya Waisak membawa pesan universal tentang cinta kasih, kedamaian, dan pencerahan. Ini sejalan dengan semangat pembinaan yang kami terapkan di lapas,” jelasnya.

Fadil berharap, dengan diterimanya remisi, para narapidana akan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan bersiap menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Komitmen Pembinaan yang Humanis

Pemberian remisi ini sesuai dengan semangat Sistem Pemasyarakatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya pembinaan sebagai cara untuk membantu warga binaan menyadari kesalahan mereka, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana di masa depan.

“Dengan memberikan Remisi Khusus Waisak 2026 kepada 28 narapidana ini, kami berkomitmen untuk menerapkan pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan. Kami ingin mereka kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi lingkungan,” tegas Fadil.

Rendahnya Jumlah Warga Binaan yang Mendapatkan Remisi

Acara pemberian remisi berlangsung dengan khidmat, dimulai dengan puja bakti Waisak, diikuti pembacaan SK Remisi oleh Kasubsi Registrasi, dan penyerahan simbolis kepada perwakilan warga binaan. Saat ini, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memiliki populasi total 2.388 jiwa, dengan 65 di antaranya beragama Buddha. Dari total tersebut, hanya 28 yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sementara 30 narapidana tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebelum acara di Tangerang, tercatat sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia juga mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada momen Waisak 2026 ini. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.

Agus juga menekankan pentingnya momen Waisak sebagai waktu untuk refleksi diri, pengendalian diri, serta peningkatan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan pasca masa hukuman. “Kami berharap dengan remisi ini, mereka dapat lebih siap berintegrasi kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif,” ujarnya penutup.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button