Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Halmahera Utara, Maret.id — Tim Search and Rescue (SAR) gabungan menemukan dua korban terakhir dari erupsi Gunung Dukono pada hari ketiga operasi pencarian, Minggu, 10 Mei 2026, sehingga seluruh korban yang sebelumnya dinyatakan hilang berhasil ditemukan. Kedua korban berkewarganegaraan asing itu ditemukan meninggal tidak jauh dari lokasi penemuan korban pertama sehari sebelumnya.
Penemuan Korban dan Proses Evakuasi
Dua korban terakhir berinisial H.W.Q.T. (30) dan S.M.B.A.H. (27), sedangkan korban pertama yang ditemukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 berinisial E.P. (WNI). Ketiga jenazah dievakuasi menuju pos penanganan darurat erupsi Gunung Dukono sebelum dirujuk ke RSUD Tobelo untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan pencarian pada hari ketiga berlangsung lebih terarah setelah tim menandai titik dugaan lokasi korban dengan koordinat GPS. Evakuasi sempat terkendala oleh ketebalan pasir vulkanik yang menimbulkan kesulitan teknis, serta aktivitas erupsi yang masih fluktuatif sehingga operasi dilakukan secara hati-hati untuk mengutamakan keselamatan personel.
Sebanyak 98 personel SAR gabungan dikerahkan dan dibagi menjadi empat regu. Unsur yang terlibat antara lain Basarnas, BPBD Halmahera Utara, TNI AD, TNI AL, Polairud, Brimobda, ERT Gosowong, PMI, serta masyarakat setempat. Selain tiga korban meninggal, 15 orang lainnya ditemukan selamat. Dua dari korban selamat, R.S. dan J.A., membantu tim SAR dengan memberikan informasi tentang rute pendakian dan titik terakhir keberadaan para korban sebelum erupsi.
Penutupan Pendakian dan Upaya Mitigasi
Dengan ditemukannya seluruh korban, operasi SAR erupsi Gunung Dukono resmi ditutup. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata telah menutup total aktivitas pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026. Penutupan pendakian juga ditegaskan melalui surat keputusan Bupati Halmahera Utara yang diterbitkan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Pemerintah daerah melarang masyarakat dan wisatawan memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari puncak kawah sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Pengawasan terhadap aktivitas pendakian akan diperketat, dan pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. BNPB mengimbau masyarakat, wisatawan, dan pengelola jasa pendakian untuk selalu mematuhi rekomendasi PVMBG dan tidak melakukan aktivitas di zona berbahaya demi keselamatan bersama.
