Pemkab Bekasi Teken Nota Kesepahaman PSEL dengan Danantara

Bekasi, Maret.id — Pemkab Bekasi resmi menjalin kerja sama dengan Danantara untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya terpadu mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bekasi dan Danantara menandai langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta. Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa penanganan sampah tidak dapat dilakukan secara parsial sehingga kolaborasi berbagai pihak menjadi krusial agar pengelolaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah momentum penting bagi Pemkab Bekasi, terutama untuk mempercepat penanganan sampah di Kabupaten Bekasi,” ujar Asep Surya Atmaja saat acara penandatanganan.
Target Penyelesaian dan Peran PSEL
Pemkab Bekasi menargetkan kondisi darurat sampah dapat terselesaikan dalam kurun waktu dua tahun melalui langkah-langkah percepatan yang disusun secara bertahap. Untuk pembangunan PSEL dipatok target penyelesaian hingga tahun 2028, setelah itu diharapkan persoalan kedaruratan sampah dapat teratasi.
Pembangunan PSEL dipandang sebagai solusi strategis jangka panjang untuk menghadapi peningkatan volume sampah yang sejalan dengan pertumbuhan kawasan industri, pemukiman, dan jumlah penduduk. Menurut Pemkab Bekasi, PSEL bukan sekadar fasilitas pengolahan, melainkan bagian dari transformasi sistem pengelolaan lingkungan menuju pendekatan yang lebih modern dan berorientasi pada energi terbarukan.
Penandatanganan nota kesepahaman dengan Danantara juga dilakukan serentak oleh beberapa kota dan kabupaten lain sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan pemanfaatan energi dari limbah.
