Kementerian ESDM Resmi Setujui Pengelolaan 11 Tambang Rakyat Banten

Banten, Maret.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini telah menyetujui pengelolaan 11 titik tambang rakyat di Provinsi Banten. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, pada hari Sabtu, 27 Juni 2026.
Pengelolaan Tambang Rakyat di Banten
Awalnya, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan lebih dari 1.000 hektar yang mencakup 32 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, kementerian hanya menyetujui 11 titik dengan luas total 554 hektare, yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Ari menjelaskan bahwa lokasi-lokasi yang disetujui tidak tumpang tindih dengan izin pertambangan yang sudah ada atau wilayah konservasi.
Rencananya, pengelolaan tambang rakyat ini akan diatur lebih lanjut oleh kementerian. Menurut Ari, pedoman teknis mengenai pengelolaan diharapkan dapat keluar pada akhir tahun ini, disusul dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu, Pemprov Banten akan menentukan jenis usaha yang sesuai untuk mengelola tambang tersebut.
Penjelasan Gubernur Banten
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan klarifikasi bahwa masyarakat belum dapat membentuk badan usaha untuk mengelola tambang. Ia mengingatkan bahwa Pemprov Banten masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian ESDM sebelum ada pelibatan masyarakat dalam bentuk badan usaha.
“Belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR,” ungkap Andra. Ia juga meminta masyarakat di sekitar tambang untuk bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Harapan Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi
Andra menyatakan bahwa pemerintah memiliki harapan besar agar masyarakat di sekitar tambang bisa mendapatkan kesempatan untuk menikmati ekonomi yang lebih berkeadilan. “Prioritas masyarakat bukanlah untuk kaya raya, tetapi sekadar untuk bertahan hidup dan mendapatkan mata pencaharian yang layak,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan tujuan pembangunan yang sudah digariskan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai secara efektif.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat di sekitar lokasi tambang. Pemprov Banten akan terus berupaya agar kebijakan pertambangan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Saat ini, masyarakat sedang menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dan peraturan yang akan mengatur kegiatan tambang tersebut. Mereka berharap dapat berkontribusi secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah mereka masing-masing.
