Bea Cukai Bali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Sebanyak 1,6 Juta Batang

Denpasar, Maret.id — Petugas Bea Cukai Bali mengumumkan keberhasilan mereka dalam menyita 1,6 juta batang rokok ilegal dari Januari hingga Mei 2026. Penindakan ini melibatkan 23 operasi, sebagai upaya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menghindari kerugian negara yang lebih besar.
Upaya Mencegah Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi, menegaskan bahwa lembaganya terus meningkatkan waspada terhadap berbagai cara yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan rokok ilegal. “Kami mewaspadai berbagai modus operandi, salah satunya peredaran rokok ilegal,” ungkap Supendi dalam konferensi pers di Denpasar pada 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, modus yang sering ditemukan adalah rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan didistribusikan dengan cara yang beragam untuk menghindari pengawasan. Salah satu teknik yang digunakan adalah dengan menyembunyikan rokok tersebut di antara barang-barang lain dalam truk ekspedisi.
Penindakan Besar di Tabanan
Pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Mei 2026, di jalur Denpasar–Gilimanuk, khususnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sekitar 1,4 juta batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan negara dari kerugian senilai Rp1,3 miliar.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bali juga menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Hingga Mei 2026, sebanyak 177,45 liter MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai berhasil disita.
Peningkatan Pengawasan Narkotika
Di sisi lain, pengawasan terhadap penyelundupan narkotika juga diperkuat. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Bea Cukai Bali mencatat sembilan penindakan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total barang bukti mencapai 1.015,04 gram. Barang bukti ini ditemukan melalui pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Bea Cukai Bali tidak bekerja sendirian; mereka bersinergi dengan kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Bali dan Nusa Tenggara untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
Penindakan Pelanggaran Kepabeanan
Selain fokus pada barang kena cukai dan narkotika, petugas juga melakukan 44 penindakan terkait pelanggaran kepabeanan. Penindakan ini berkaitan dengan pembawaan barang larangan dan pembatasan oleh pelaku perjalanan luar negeri, menunjukkan upaya komprehensif Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai Bali tidak hanya melindungi pendapatan negara, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam menjaga tatanan sosial dan ekonomi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Ke depannya, dengan peningkatan pengawasan dan kerjasama antar instansi, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan lebih lanjut.
