Kadisnakertrans Banten Tegaskan Tidak Ada PHK Terbanyak di Indonesia

Tangerang, Maret.id — Provinsi Banten saat ini menduduki posisi kedua di Indonesia dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi. Dalam lima bulan terakhir, sebanyak 2.596 pekerja di Banten terpaksa kehilangan pekerjaan mereka, menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat periode Januari hingga Mei 2026.
Angka PHK di Banten dan Penyebabnya
Provinsi Jawa Barat masih mendominasi dengan total 5.044 kasus PHK, menjadikannya sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia. Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menolak anggapan bahwa tingginya angka PHK disebabkan oleh peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Septo menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan yang menunjukkan bahwa perusahaaan melakukan PHK karena ketidakmampuan memenuhi ketentuan upah minimum. Dia menekankan bahwa alasan PHK lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi internal perusahaan, seperti musibah atau penurunan permintaan pasar.
Dampak Musibah dan Penurunan Permintaan
Septo mengungkapkan bahwa salah satu contoh kasus di Tangerang adalah kebakaran yang melanda salah satu perusahaan, mengakibatkan mereka harus mengurangi jumlah pekerja. Selain itu, perusahaan lain juga terpaksa merampingkan karyawan karena pesanan yang mengalir semakin minim.
“PHK bukan hanya disebabkan oleh faktor eksternal. Ada juga kasus berakhirnya masa kontrak kerja dan pelanggaran disiplin oleh pekerja,” jelasnya.
Kewajiban Perusahaan dan Pemantauan oleh Kemnaker
Meskipun jumlah PHK di Banten tergolong tinggi secara nasional, Septo memastikan bahwa hingga kini tidak ada laporan mengenai gelombang PHK di perusahaan besar, terutama di sektor industri padat karya yang biasanya menjadi penyerap terbesar tenaga kerja di provinsi ini.
Data dari Kemnaker menunjukkan fluktuasi angka PHK di Banten selama periode Januari hingga Mei 2026. Terjadi 660 pekerja yang terkena PHK di bulan Januari, meningkat di bulan Februari menjadi 691 pekerja, lalu turun menjadi 516 pekerja di bulan Maret. Jumlah itu kembali naik menjadi 639 pekerja pada bulan April, sebelum akhirnya turun drastis menjadi 90 pekerja pada bulan Mei.
Berdasarkan informasi ini, perusahaan yang melakukan PHK diwajibkan untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini termasuk pembayaran pesangon, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta uang penghargaan masa kerja.
Catatan Mengenai Kasus PHK Nasional
Kemnaker mencatat bahwa total pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar 43.000 orang, dengan sektor industri manufaktur menyumbang angka signifikan. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa data tersebut diperoleh dari pemantauan yang dilakukan secara berkala, menggunakan sistem data ketenagakerjaan yang diperbarui setiap bulan.
“Hingga Juni tercatat sekitar 43.000 kasus. Data ini terus kami pantau dan perbarui sebagai dasar penyusunan kebijakan,” ujarnya.
Respons Pemerintah Terhadap Meningkatnya PHK
Pemerintah menganggap serius peningkatan angka PHK ini. Kemnaker tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menghentikan laju PHK. Anwar menambahkan bahwa fokus pemerintah kini adalah mencegah terjadinya PHK lebih lanjut.
“Kami aktif mengoptimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi terbaik bagi berbagai persoalan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi ketenagakerjaan di Banten dan Indonesia secara umum dapat membaik dan karyawan dapat memperoleh perlindungan yang layak.
