Menteri PKP Imbau Masyarakat Kota untuk Manfaatkan Program FLPP

Blitar, Maret.id — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berupaya mendorong akses masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR), untuk memiliki rumah layak. Dalam rangka ini, Menteri PKP Maruarar Sirait mengajak masyarakat memanfaatkan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tersedia.
Pada Kamis, 2 Juli 2026, Maruarar melakukan kunjungan ke Perumahan Griya Kanigoro Residence II di Blitar, Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa kualitas pembangunan rumah subsidi dan mendorong masyarakat untuk menggunakan Program FLPP.
Kebijakan Memudahkan Akses Rumah
Menteri Maruarar mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Blitar yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Ia menjelaskan bahwa penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga membantu menjadikan kepemilikan rumah semakin terjangkau oleh masyarakat.
“Rumahnya bagus, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah menggratiskan BPHTB dan PBG bagi MBR. Masih banyak masyarakat membutuhkan rumah subsidi, sehingga program ini perlu terus didorong agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak,” ungkapnya.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah bagi MBR. Komitmen ini dijabarkan dengan berbagai tindakan, termasuk pembebasan BPHTB dan PBG, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan rumah subsidi.
Salah satu warga, Zainal, yang telah menempati rumah subsidi selama dua tahun, berbagi pengalamannya. Ia tidak mengalami kendala saat mengajukan permohonan untuk mendapatkan rumah melalui skema FLPP. “Bangunannya bagus, airnya lancar, lingkungan juga bersih, dan sampai sekarang tidak pernah banjir,” kata Zainal.
Sinergi untuk Meningkatkan Realisasi Rumah Subsidi
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan realisasi rumah subsidi di Blitar. Menurutnya, kebijakan terbaru membebaskan masyarakat dari kewajiban memiliki KTP sesuai domisili untuk membeli rumah subsidi, sehingga memberikan kemudahan akses bagi lebih banyak warga.
Dengan kolaborasi antara Kementerian PKP, BP Tapera, pemerintah daerah, dan pengembang, diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah subsidi. Ini merupakan langkah penting untuk mengurangi backlog perumahan yang ada di Indonesia.
Kedepannya, pemerintah akan terus berkoordinasi dan mensosialisasikan semua kemudahan yang ada agar lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan program ini.
