Lokal

Pemkab Tangerang Gencar Tutup Lima Tempat Hiburan Malam Ilegal!

Tangerang, Maret.id — Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menutup secara permanen lima lokasi hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi. Penutupan ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Penutupan Berdasarkan Kesepakatan

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan hasil rapat yang dihadiri oleh pemilik tempat hiburan. “Kami sudah mendapatkan kesepakatan bahwa mereka tidak akan melanjutkan aktivitas usaha hiburan. Semua pernyataan sudah ditandatangani dan disaksikan oleh RT/RW, lurah, dan camat,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Maesyal menekankan pentingnya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tangerang. “Kondisi di wilayah kita harus betul-betul aman dan kondusif,” lanjutnya.

Eksekusi Penutupan dan Pembongkaran

Menindaklanjuti keputusan ini, pemerintah Kabupaten Tangerang berencana untuk segera mengeksekusi pembongkaran tempat-tempat hiburan malam yang ilegal. “Kami juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan tentang perizinan tempat hiburan malam yang ada di daerah,” tambah Maesyal.

Dia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Apabila mereka tidak mematuhi, jajarannya tidak segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Respons Masyarakat dan Polresta Tangerang

Tindakan pemerintah mendapat dukungan dari sejumlah aliansi masyarakat. Mereka sebelumnya melakukan aksi penutupan terhadap beberapa hiburan malam ilegal yang dianggap meresahkan, terutama karena menyediakan layanan alkohol dan aktivitas yang dianggap tidak sesuai.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dia juga menggalang komunikasi dengan Satpol PP untuk tindakan penertiban. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dan menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warganya. Dengan adanya tindakan tegas terhadap lokasi hiburan malam ilegal, diharapkan masyarakat dapat merasakan perubahan positif dalam ketertiban di lingkungan mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button