Pasca Putusan MK: DPRD DKI Desak Jakarta Kembali Ditetapkan Sebagai Ibukota!

Jakarta, Maret.id — Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, politisi DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mendesak penggunaan kembali sebutan “Ibukota” untuk Jakarta. Ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menghapus kebingungan di masyarakat terkait status Jakarta.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan keputusan ini, Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Keberlanjutan Status Jakarta
Lukmanul Hakim menekankan pentingnya untuk kembali menyebut Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Menurutnya, keputusan MK harus diikuti untuk menjamin stabilitas dan kepastian di masyarakat. “Kita harus mematuhi keputusan ini agar prinsip negara hukum di Indonesia tetap tegak,” tambahnya.
Hingga saat ini, tidak ada Keputusan Presiden yang mengatur pemindahan Ibukota. “Jakarta adalah Ibu Kota Negara yang sah,” tegasnya. Ini menunjukkan bahwa meski ada rencana untuk memindahkan Ibukota ke Nusantara, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan negara.
Menghormati Putusan MK
Politisi dari Komisi C DPRD DKI Jakarta itu juga mengingatkan agar semua pihak menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, sebelum ada keputusan resmi tentang pemindahan Ibukota, Jakarta harus dipertahankan dalam kapasitasnya sebagai Ibu Kota Negara.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan strategis,” jelasnya. Ia berpendapat bahwa semua kebijakan nasional, termasuk yang berkaitan dengan Ibu Kota Nusantara, harus didasarkan pada keputusan tersebut.
Tantangan Kebijakan Ibu Kota Baru
Sementara itu, proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 147,41 triliun. Program pembangunan ini mendapat perhatian luas, meskipun kontroversi terkait pemindahan Ibukota masih ada di masyarakat.
Karena itu penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses transisi berjalan lancar. Ada banyak aspek yang perlu dicermati agar perpindahan ini tidak menimbulkan permasalahan, baik dari segi hukum maupun sosial.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan ke depan terkait Ibu Kota. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kejelasan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada di lingkungan pemerintahan.
Sebagaimana ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan pada sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, keputusan ini bukan hanya untuk kepentingan legislasi tetapi juga untuk menjawab kebingungan publik mengenai status Jakarta.
Ini adalah momentum penting bagi Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersama menjaga keutuhan dan ketertiban dalam bernegara. Pola pikir untuk membangun negeri selaras dengan konstitusi menjadi lebih penting dari sebelumnya.
