Satpol PP DKI Tegaskan: Pedagang Hewan Kurban Dilarang Kuasai Trotoar! Apa Responsnya?

Jakarta, Maret.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban untuk menggunakan trotoar dan fasilitas umum menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Larangan ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat dalam berkegiatan di ruang publik.
Larangan Menggunakan Trotoar
Satriadi menegaskan bahwa tindakan menggunakan trotoar untuk berjualan telah melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya, bukan sebagai lokasi berdagang.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar untuk berdagang. Hal ini sudah dilarang dalam peraturan daerah,” ujar Satriadi pada Minggu (17/5/2026). Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan ini untuk menjaga kenyamanan semua pengguna jalan.
Sarana Alternatif untuk Berjualan
Sebagai solusi, Satpol PP mengimbau para pedagang hewan kurban untuk memanfaatkan area yang tidak mengganggu fasilitas publik. Menurut Satriadi, sebaiknya pedagang menggunakan halaman atau area milik pribadi untuk menampilkan dagangan mereka.
“Maka kami imbau agar dagangan tidak dipajang di trotoar. Sebaiknya masuk ke dalam halaman pemilik,” tambahnya.
Meningkatkan Patroli Menjelang Iduladha
Dalam rangka penegakan aturan tersebut, Satpol PP DKI Jakarta akan meningkatkan frekuensi patroli di sejumlah titik strategis. Hal ini bertujuan untuk memantau aktivitas penjualan hewan kurban dan mencegah penggunaan trotoar serta fasilitas umum yang tidak sesuai.
Satriadi juga mengungkapkan bahwa jual-beli hewan kurban biasanya meningkat sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Iduladha. Aktivitas ini cenderung berakhir setelah perayaan Iduladha selesai, sehingga peningkatan pengawasan dirasa sangat penting.
Dengan adanya larangan ini, harapannya adalah tercipta keteraturan di ruang publik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Penegakan aturan yang tegas diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari potensi kemacetan dan pelanggaran yang lebih besar.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan bahwa semua aktivitas masyarakat berlangsung dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
