BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Pasuruan Bersinergi Cegah Kerugian Negara, Kejar Tunggakan Iuran Rp3,8 Miliar!

Pasuruan, Maret.id — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam upaya mengejar tunggakan iuran jaminan sosial yang mencapai Rp3,8 miliar. Kerja sama ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, yang bertujuan untuk meningkatkan penanganan perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Memastikan Perlindungan Pekerja
Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Hal ini sangat penting, terutama bagi mereka yang berpotensi kehilangan hak-hak mereka akibat perusahaan yang menunggak pembayaran iuran. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh pekerja dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Selama pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan 16 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak. Keseluruhan nilai tunggakan dari perusahaan-perusahaan tersebut tercatat mencapai Rp3,8 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial.
Dukungan Hukum untuk Kepatuhan Perusahaan
Penyerahan SKK kepada Kejari adalah tindak lanjut dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan yang dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab mereka dalam melunasi tunggakan iuran.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Faisal Riski. Kehadiran pihak kejaksaan ini menunjukkan seriusnya komitmen dalam menegakkan hukum dan kepatuhan di sektor ketenagakerjaan.
Mewujudkan Ekosistem Ketenagakerjaan yang Sehat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, menggarisbawahi pentingnya sinergi dengan Kejaksaan. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak-hak pekerja terjaga dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya.
“Melalui koordinasi dan kerja sama ini, kami berharap perusahaan-perusahaan yang masih menunggak iuran dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat kembali pulih dan tidak mengalami hambatan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ketenagakerjaan lainnya,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang tertib, patuh, serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua pekerja di Kabupaten Pasuruan.
Dengan adanya tindakan proaktif ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di wilayah Pasuruan dapat memahami pentingnya membayar iuran untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan menjalankan kewajiban hukum mereka. Hal ini juga menjadi harapan bagi para pekerja untuk merasakan perlindungan yang semestinya dari risiko sosial dan ekonomi.
