Dishub Banten Beraksi: Sembilan Pintu Kereta Api Liar Ditutup!

Tangerang Selatan, Maret.id — Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan menutup sembilan perlintasan sebidang liar yang berpotensi membahayakan. Kepala Dinas Perhubungan Banten, Tri Nurtopo, menyampaikan bahwa penutupan ini dilakukan karena tingginya risiko kecelakaan yang dapat terjadi di lokasi-lokasi tersebut.
Penutupan untuk Keselamatan
Tri Nurtopo menjelaskan bahwa pada Kamis (21/5/2026), saat konferensi pers di Serpong, pihaknya telah mengidentifikasi sembilan lokasi yang rawan kecelakaan di sepanjang rel kereta api. “Ini laporan dari Daop 1 yang meliputi Jakarta. Kami koordinasi dan mendapatkan informasi dari sembilan perlintasan yang liar,” ujarnya.
Daerah yang terkena dampak penutupan ini meliputi beberapa titik kritis, antara lain KM 58+5/6 yang terletak di jalur Tigaraksa-Cikoya dan KM 42+3/4 di jalur Parung Panjang-Cilejit. Selain itu, ada juga petak jalan di Sukabumi-Gandasoli dan berbagai jambatan perlintasan seperti JPL 152 dan JPL 143.
Status Perlintasan Kereta Api di Banten
Tri menambahkan bahwa secara keseluruhan, terdapat 205 perlintasan kereta api di Banten, yang terdiri dari perlintasan sebidang dan yang sudah dibangun flyover. Dalam catatannya, hingga saat ini sudah ada enam perlintasan yang ditutup, termasuk yang dekat dengan Stasiun Cisauk yang kini telah memiliki flyover.
“Karena ada perlintasan yang terdaftar dan liar, kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menangani permasalahan ini. Kami harus memastikan semua perlintasan tercatat dan terjaga,” papar Tri.
Usulan Pembangunan Flyover
Dalam upaya meningkatkan keselamatan, Pemerintah Provinsi Banten telah mengajukan pembangunan flyover baru di Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Jika pembangunan ini selesai, maka perlintasan yang ada akan langsung ditutup untuk mencegah potensi kecelakaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, juga mengungkapkan rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perlintasan kereta api tidak resmi. Ia menekankan perlunya penelitian terkait keberadaan palang pintu yang sesuai standar, terutama setelah kejadian tragis di Bekasi Timur yang merenggut 16 nyawa.
“Ini adalah langkah antisipasi kami untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Jika kami menemukan palang pintu yang belum sesuai standar, kami akan melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan PT KAI,” tegasnya.
Langkah aktif dari pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi keselamatan warga dan meningkatkan kualitas transportasi publik di Banten, mengingat besarnya risiko kecelakaan di perlintasan liar. Perhatian ini diharapkan dapat mencegah insiden serupa dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
