Batas Usia Pensiun Polisi Dibahas, Masyarakat Menilai Dampaknya Terhadap Kepolisian!

Jakarta, Maret.id — Komisi III DPR RI dan pemerintah resmi memulai pembahasan terkait Revisi Undang-undang (RUU) Kepolisian pada Senin, 25 Mei 2026. Pembahasan ini menjadi fokus utama lantaran mencakup sejumlah perubahan, termasuk batas usia pensiun bagi anggota kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU ini mencakup delapan poin perubahan, sebelas pasal, dan penjelasannya. “RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” jelasnya dalam rapat di Senayan, Jakarta.
Pentingnya RUU Polri dalam Reformasi
Habiburokhman memastikan bahwa seluruh regulasi yang diatur dalam RUU Polri tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Salah satu poin penting yang juga menjadi perhatian adalah pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden Indonesia.
Rapat kerja yang berlangsung ini merupakan langkah awal dalam upaya reformasi Polri, di mana Komisi III DPR RI telah menghimpun berbagai masukan serta mengidentifikasi persoalan-persoalan mendasar dalam institusi kepolisian. “Penyusunan RUU dilakukan setelah panitia kerja kami mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai kondisi internal Polri,” katanya.
Delapan Poin Rekomendasi Reformasi
Hasil kerja Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI, menghasilkan delapan poin rekomendasi reformasi. Poin-poin tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 27 Januari 2026.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI telah mendapatkan masukan yang sangat berharga, sehingga kami bisa menggali pokok permasalahan dan menggagas strategi reformasi yang lebih baik,” jelas Habiburokhman lebih lanjut.
Poin-Poin Penting dalam RUU
Beberapa poin krusial yang akan dibahas dalam RUU Polri ini meliputi:
1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi modern.
3. Jaminan netralitas serta profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Dengan pembahasan RUU ini, diharapkan dapat tercipta kepolisian yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Reformasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif bagi kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.





