URGEN! Penurunan Parliamentary Threshold Dapat Cegah Hilangnya Suara Pemilih!

Jakarta, Maret.id — Penurunan ambang batas parlemen atau ‘parliamentary threshold’ dianggap dapat mengurangi hilangnya suara pemilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Wacana ini mencuat dalam upaya reformasi sistem politik dan meningkatkan representasi di parlemen nasional.
Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen
Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Said Iqbal, mendorong penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen menjadi 0 persen. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua suara rakyat tetap memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Iqbal merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas presiden menjadi 0 persen. Ia menganggap semangat yang sama harus diterapkan dalam pemilihan legislatif agar setiap partai politik punya kesempatan yang sama untuk dipilih tanpa ada suara yang terbuang.
Pemilu 2024 dan Suara yang Hilang
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti Pemilu 2024 yang meninggalkan sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR, karena tidak memenuhi ambang batas. Ia mengambil contoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang, meskipun merupakan partai tersohor, harus menyaksikan 12 kursinya tidak terwakili di parlemen.
“Meskipun di daerah mereka punya kursi, di tingkat nasional suara mereka tidak terwakili,” tuturnya.
Iqbal juga menekankan perlunya perhatian terhadap partai-partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) namun tidak mendapatkan kursi di tingkat nasional. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak suara rakyat yang belum terwakili secara optimal di parlemen.
Alternatif dan Dukungan terhadap Reformasi
Meski mendorong ambang batas menjadi nol persen, Iqbal menyatakan bahwa opsi paling realistis jika hal tersebut sulit direalisasikan adalah dengan menurunkan ambang batas menjadi 1 persen. Usulan ini, diakui Iqbal, telah dibahas dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan fraksi gabungan di DPR. Menurut Muqowam, mekanisme ini akan membantu partai-partai yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi, agar tetap memiliki saluran untuk mewakili suara mereka.
“Jangan sampai ada satu suara pun yang hilang,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal GKSR, Ferry Rizky Kurniansyah, mengungkapkan pentingnya revisi mendasar terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3. Ia mengharapkan agar proses pembahasan reformasi dilakukan secara transparan, dengan melibatkan partai-partai nonparlemen serta membuka naskah akademik dan draf revisi kepada publik.
Dengan wacana ini, diharapkan akan tercipta kebijakan yang lebih inklusif, yang dapat mewakili keinginan dan suara seluruh rakyat Indonesia. Sebuah langkah maju menuju pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis dan representatif bagi seluruh warga negara.



