Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Demi Keadilan Warga!

Jakarta, Maret.id — Pada tanggal 25 Mei 2026, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan perubahan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kerangka revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Hal ini diungkapkan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dan diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem pensiun bagi aparat negara.

Pencapaian Keadilan Melalui Perubahan Usia Pensiun

Supratman menjelaskan bahwa saat ini, usia pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) telah diubah menjadi 60 tahun, sedangkan untuk jabatan fungsional batas usia pensiun dapat mencapai 65 tahun. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan yang juga telah menetapkan batas usia pensiun menjadi 60 tahun.

“Perubahan ini merupakan langkah untuk menjamin keadilan dalam pengaturan batas usia pensiun. Angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat turut menjadi pertimbangan dalam perubahan ini,” ujar Supratman. Ia menekankan bahwa usia pensiun polisi sebelumnya adalah 58 tahun, dan kebijakan baru ini diharapkan dapat mengakomodasi kenyataan demografis yang berubah.

Masa Jabatan Kapolri dan Hak Prerogatif Presiden

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan pendapatnya mengenai masa jabatan Kapolri yang merupakan bagian dari hak prerogatif presiden. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri sangat tergantung pada penilaian presiden, yang dapat memilih untuk memperpanjang masa tugas seorang Kapolri sesuai kebutuhan negara.

“Tidak ada hubungan langsung antara perpanjangan masa jabatan Kapolri dengan kebijakan usia pensiun. Setiap tahun, presiden memiliki opsi untuk memperpanjang masa jabatan berdasarkan pertimbangan yang ada,” tambahnya.

Penguatan RUU Polri dalam Sidang Komisi III DPR RI

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI juga memulai pembahasan RUU Polri. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa RUU ini mencakup delapan poin perubahan yang terdiri dari 11 pasal. Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian batas usia pensiun Polri.

“RUU ini memuat beberapa perubahan penting yang diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan keadilan di dalam institusi Polri. Kami akan terus mendiskusikan dan mengkaji setiap poin perubahan agar menghasilkan undang-undang yang lebih baik,” katanya.

Proses pembahasan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi anggota Polri, dengan memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan di lingkungan kepolisian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button