Nasional

Menkum Supratman Yakin RUU Polri Selesai Tahun Ini untuk Peningkatan Penegakan Hukum!

Jakarta, Maret.id — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, telah mengungkapkan harapan pemerintah agar pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia dapat selesai pada tahun ini. Hal ini dianggap penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum yang jelas terkait tuntutan masyarakat sipil.

Menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Menurut Supratman, kecepatan dalam menyelesaikan RUU ini sangat penting. “Jika bisa secepatnya, itu lebih baik. Keberhasilan dalam mempercepat proses ini akan sangat menguntungkan bagi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya saat memberikan keterangan di DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.

Meski demikian, Supratman menekankan bahwa proses pembahasan RUU ini akan dilakukan dengan cermat, mengingat masukan dari masyarakat harus diperhitungkan. Legislasi ini kolaboratif antara pemerintah dan DPR RI harus mengedepankan kesepahaman yang baik, dan tidak terfokus pada cepat atau lambatnya proses tersebut.

Kerja Sama Antarkementerian

Dalam proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Supratman mengemukakan bahwa pembahasan dilakukan bersama dengan empat kementerian yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto. “Presiden sudah mengeluarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) mengenai wakil pemerintah untuk membahas RUU ini.

Empat kementerian yang terlibat dalam pembahasannya adalah Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya. Pertemuan awal antar kementerian yang berkaitan telah dilakukan, meskipun masih banyak hal yang perlu diperhitungkan selama proses.

Menghadapi Tantangan dalam Kebijakan

Supratman menjelaskan bahwa meskipun pertemuan pendahuluan telah berlangsung, diskusi lebih lanjut diperlukan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap kepegawaian dan penggajian dalam Polri. “Kita perlu merapatkan untuk melihat pengaruh setiap kebijakan terhadap aspek-aspek tersebut,” ujarnya.

Dalam hal ini, Supratman dan tim kementerian berkomitmen untuk menyusun RUU Polri yang tidak hanya sesuai dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. RUU ini diharapkan dapat menciptakan struktur kepolisian yang lebih responsif dan dapat diandalkan di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses legislasi ini akan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum yang lebih baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button