Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah, Data Penerima Terhubung Antarinstansi untuk Efisiensi!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia berencana memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis data, sehingga penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan terintegrasi antarinstansi.
Digitalisasi Bansos untuk Perlindungan Sosial yang Lebih Baik
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa fokus digitalisasi perlindungan sosial akan diarahkan pada program-program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program-program ini menyasar 40 persen kelompok masyarakat terbawah dari segi ekonomi.
Mira mengungkapkan, selama ini masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan bansos. Salah satunya adalah kurangnya keterhubungan data antarinstansi dan proses verifikasi yang panjang. Hal ini menimbulkan risiko terkait data ganda dan inkonsistensi informasi yang diterima.
Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Bansos
Dalam pernyataannya pada Selasa, 26 Mei 2026, Mira menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk mengatasi tantangan ini. “Data antar instansi yang belum sepenuhnya terhubung menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih rumit dan memakan waktu,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan melakukan uji coba penggunaan teknologi digital melalui Digital Public Infrastructure (DPI). DPI ini berfungsi untuk mendorong efisiensi dalam manajemen data terkait perlindungan sosial. Terdapat dua komponen utama dalam DPI, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang dikelola oleh Komdigi.
Target Efisiensi dan Transparansi dalam Penyaluran Bansos
Dengan dukungan IKD dan SPLP, proses registrasi, verifikasi kelayakan, serta pengajuan sanggah diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Penggunaan kedua sistem ini akan memungkinkan pertukaran data antarinstansi menjadi lebih cepat dan efisien,” tambah Mira.
Melalui penerapan sistem digital ini, pemerintah menargetkan penyaluran bansos yang lebih teratur, cepat, dan berbasis data yang valid. Dengan demikian, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk modernisasi sistem perlindungan sosial dan memperkuat integrasi antarinstansi dalam penyaluran bantuan. Diharapkan, dengan langkah ini, ketidaksesuaian data yang selama ini menjadi kendala dapat teratasi, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan secara efektif dan efisien.





