Nasional

Kemenpar TERTIBKAN Akomodasi Agen Perjalanan Daring!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pariwisata Indonesia berkomitmen untuk menertibkan izin usaha akomodasi yang ditawarkan oleh agen perjalanan daring (OTA). Langkah ini diambil untuk menciptakan industri pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan.

Penataan Sektor Pariwisata untuk Masa Depan

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan usaha. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menata kepentingan sektor pariwisata.

“Kami tegaskan, Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk menghambat kegiatan usaha, tetapi untuk kepentingan jangka panjang pariwisata,” ujar Widiyanti saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenpar.

Widiyanti juga menambahkan bahwa penertiban ini diharapkan dapat melindungi hak konsumen serta menciptakan tata kelola usaha yang sehat dan terstruktur. Usaha ini diharapkan dapat menjadi model praktik baik bagi sektor lainnya.

Kerja Sama dengan Mitra OTA

Kementerian Pariwisata telah melakukan serangkaian kegiatan dari hilir ke hulu dengan melibatkan sembilan mitra OTA. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan komunikasi serta implementasi regulasi kepada merchant atau host.

Peninjauan lapangan telah dilakukan di lima provinsi prioritas, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini sudah dilakukan bersama pemerintah daerah sejak tahun lalu.

Setelah peninjauan, langkah selanjutnya adalah memberikan sosialisasi dan “coaching clinic” secara berkala bagi para pelaku usaha. Widiyanti menyebutkan bahwa lebih dari 1.500 peserta telah ambil bagian dalam enam sesi “coaching clinic” yang diadakan pada tahun 2026.

Peningkatan Status Perizinan di Sektor Akomodasi

Kementerian Pariwisata juga melakukan verifikasi status perizinan merchant/host melalui form usaha akomodasi. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi informasi pada deskripsi listing.

Widiyanti menyatakan bahwa semua upaya tersebut telah berdampak pada peningkatan signifikan jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar. Selain itu, banyak di antara mereka sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Data dari OSS menunjukkan bahwa jumlah unit usaha dengan NIB yang terdaftar dalam akomodasi pariwisata meningkat sebesar 46,5 persen antara 31 Maret 2025 hingga 20 Mei 2026. Pendaftaran izin usaha kategori akomodasi jenis villa mencatat peningkatan terbesar, mencapai 76,1 persen.

Selain itu, Kementerian Pariwisata berencana untuk mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini akan terintegrasi dengan data OSS dan melibatkan para agen modal daring.

Dengan sistem ini, merchant atau host akomodasi jangka pendek akan menjalani proses verifikasi untuk memastikan bahwa izin usaha mereka telah terdaftar sebelum beroperasi di platform agen modal daring. Rencana kerja ini ditargetkan berlangsung selama 12 bulan untuk memastikan sistem berjalan optimal dan berkelanjutan.

Berdasarkan peraturan, inisiatif pengelolaan akomodasi jangka pendek didasarkan pada beberapa regulasi penting. Ini termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha.

Kementerian Pariwisata juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perizinan berusaha dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Widiyanti mengakhiri pernyataannya dengan keyakinan bahwa langkah kolaboratif ini akan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang lebih tertata dan kompetitif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas sektor pariwisata Indonesia serta memperkuat kepercayaan wisatawan di masa depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button