Polisi Buru Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja, Red Notice DPO LA Diajukan Segera!

Jakarta, Maret.id — Polres Bandara Soekarno-Hatta, berkolaborasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, sedang melakukan pengejaran terhadap seorang perempuan berinisial LA. LA diduga menjadi perekrut dan pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja.
Perempuan yang berasal dari Bangka Belitung ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga bahwa LA telah melarikan diri ke luar negeri setelah terungkapnya kasus pengiriman CPMI ilegal.
Pengajuan Red Notice ke Interpol
Dalam upaya penangkapan, pihak kepolisian telah mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk menindaklanjuti keberadaan LA yang kini berada di luar negeri. “Red Notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” ujar Kombes Pol. Wisnu Wardana, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Wisnu juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pengiriman CPMI nonprosedural. Tersangka diduga menawarkan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dan dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan memburu semua perekrut serta koordinator yang terlibat.
Kasus Terungkap Melalui Informasi yang Diterima
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi tentang keberangkatan dua CPMI perempuan menuju Kamboja. Keberangkatan tersebut diketahui terjadi melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua CPMI tersebut, yang berinisial AG dari Garut dan SP dari Jakarta Utara, berencana untuk berangkat menggunakan maskapai TransNusa ke Kuala Lumpur, dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
Rekrutan Melalui Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI mengaku telah direkrut melalui platform media sosial dan grup WhatsApp yang dikenal dengan nama ‘Liburaaannnnn’. Mereka mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan gaji hingga Rp10 juta per bulan tanpa ada biaya yang dibebankan untuk keberangkatan.
Yandri menjelaskan lebih lanjut bahwa satu individu berinisial RR diduga memiliki peran dalam mengatur tiket perjalanan dan proses keberangkatan, serta menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu mereka saat check-in dan pemeriksaan imigrasi di bandara.
Pihak kepolisian menganggap kasus ini serius dan berupaya agar semua pihak yang terlibat dalam jaringan pengiriman CPMI ilegal ini dapat diusut tuntas. Pengembangan kasus terus dilakukan dengan harapan dapat menemukan dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.





