Nasional

DPR PERINGATKAN: Putusan MK Soal Kuota Perempuan di Partai Politik Harus Jadi Prioritas!

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses politik di tanah air.

Putusan MK: Kewajiban Kuota Perempuan

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sanksi bagi partai yang melanggar ketentuan tersebut, termasuk kemungkinan didiskualifikasikan di daerah pemilihan tertentu. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menekankan bahwa putusan MK ini memperkuat demokrasi inklusif dan keterlibatan perempuan dalam sistem politik sangat penting.

“Putusan MK akan menjadi bagian revisi Undang-Undang Pemilu mendatang. Fraksi PKB siap membahas revisi aturan tersebut,” ungkap Eka dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia berpendapat bahwa revisi UU Pemilu seharusnya menjadi inisiatif dari DPR RI agar pembahasannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pentingnya Kualitas dan Kesetaraan

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 25 Mei 2026 ini memberikan penekanan terhadap sanksi bagi partai yang abai terhadap afirmasi perempuan. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan bahwa kaderisasi perempuan dalam politik harus diperkuat. Menurutnya, demokrasi tidak semata-mata soal memenuhi angka keterwakilan.

“Demokrasi membutuhkan keterwakilan perempuan yang substantif dan berkualitas. Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam pengambilan keputusan,” ujar Anis. Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan sanksi secara proporsional dan adil, agar tidak mengurangi pilihan politik masyarakat.

Fokus ke Depan: Penguatan Kaderisasi

Dengan ketentuan kuota tersebut, penguatan kaderisasi perempuan dinilai menjadi fokus penting ke depan. Langkah ini dianggap lebih efektif dibandingkan sekadar memenuhi ketentuan administratif dari partai. “Kualitas dan integritas perempuan dalam politik harus menjadi perhatian utama bagi semua partai politik,” tambah Anis.

DPR RI berharap agar perubahan ini tidak hanya meningkatkan angka keterwakilan perempuan, tetapi juga memastikan bahwa perempuan memiliki peran aktif dan signifikan dalam pengambilan kebijakan publik. Ke depan, diharapkan keterlibatan perempuan dalam politik akan menghasilkan keputusan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting bagi perbaikan sistem politik di Indonesia, di mana perempuan memiliki peran yang setara dan substansial di dalamnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button