Majelis Etik Mendesak Evaluasi Segera Rekrutmen Pimpinan Ombudsman!

Jakarta, Maret.id — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia mendesak perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen pimpinan Ombudsman. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Komisioner Ombudsman, Hery Susanto.
Urgensi Evaluasi Sistem Rekrutmen
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa evaluasi terhadap mekanisme seleksi untuk pimpinan lembaga independen harus dilakukan untuk memastikan sistem rekrutmen berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan lembaga yang transparan dan akuntabel. Jimly menekankan bahwa pembentukan pansel (panitia seleksi) yang dilakukan dalam suasana politik yang tidak stabil perlu diperbaiki untuk menghindari masalah yang serupa di masa depan.
Siti Zuhro, anggota Majelis Etik Ombudsman, juga menyoroti bahwa rekomendasi yang diberikan oleh mantan Ketua Ombudsman, Muhammad Najih, kepada beberapa calon pimpinan Ombudsman berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Menurut Siti, meskipun ada rekomendasi diberikan, hal itu tidak hanya ditujukan kepada Hery Susanto tetapi juga kepada tiga calon lainnya yang berpartisipasi dalam proses seleksi.
Polemik Rekomendasi Calon Pimpinan
Siti menambahkan bahwa ia mempertanyakan alasan di balik pemberian endorsement kepada beberapa kandidat, terutama ketika terdapat isu-isu yang mencuat secara internal maupun eksternal. Ia menyebutkan bahwa endorsement yang diberikan seharusnya tidak terjadi, mengingat situasi yang berkembang di luar serta melibatkan publikasi yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat administratif dan diharapkan tidak ditujukan untuk menguntungkan kandidat tertentu dalam proses seleksi. Ia memastikan bahwa semua calon pimpinan Ombudsman akan diperlakukan setara tanpa ada bias dalam mekanisme seleksi.
Pentingnya Keterbukaan dalam Seleksi
Majelis Etik Ombudsman berpendapat bahwa penting untuk menciptakan transparansi dalam proses rekrutmen agar masyarakat dapat mempercayai integritas lembaga. Dengan adanya evaluasi yang matang dan perbaikan sistem rekrutmen, diharapkan akan tercipta pemimpin yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu menjalankan fungsinya dalam menjaga keadilan dan transparansi di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk perenungan lebih dalam terkait mekanisme dan prosedur yang digunakan dalam rekrutmen pemimpin lembaga independen di Indonesia. Ke depannya, pengawasan yang lebih ketat dan pembenahan mekanisme seleksi diharapkan dapat menghindari terulangnya kasus-kasus yang merugikan lembaga Negara.



