Pemerintah Berlakukan Masa Transisi Ekspor Batu Bara dan Sawit Mulai 1 Juni 2026, Segera Siapkan Strategi!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan tata kelola sektor ekspor di Tanah Air, terutama untuk komoditas utama seperti batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.
Implementasi Kebijakan oleh BUMN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ekspor untuk ketiga komoditas tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 31 Mei, Airlangga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita,” ujarnya. Dia juga menambahkan bahwa semua kegiatan ekspor akan lebih terintegrasi dan diawasi dengan lebih baik, sehingga meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya.
Tahapan Implementasi Kebijakan
Kebijakan ini akan diterapkan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, adalah masa transisi. Selama tahap ini, perusahaan eksportir masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun kewajiban untuk melaporkan kegiatan ekspor secara elektronik kepada PT DSI harus dipenuhi.
Dokumen ekspor akan tetap menggunakan nama perusahaan eksportir, namun pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) melalui sistem SIMODIS akan tetap dilakukan oleh perusahaan. Kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar dan pungutan ekspor juga tidak dihapuskan.
Pemerintah akan mengevaluasi implementasi kebijakan selama tiga bulan pertama, yang hasilnya akan menjadi acuan untuk tahapan selanjutnya. Pada tahap ini, eksportir tetap dapat beroperasi, namun dokumen administratif akan terdaftar atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor.”
Menuju Implementasi Penuh
Tahap kedua dari kebijakan ini direncanakan mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dalam fase ini, seluruh proses ekspor akan sepenuhnya dikelola oleh PT DSI. Perusahaan ini akan bertanggung jawab atas semua aspek ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, hingga pengangkutan dan pembayaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses ekspor menjadi lebih terorganisir dan efisien. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu mengurangi penyelewengan serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor SDA.
Pada akhirnya, implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini diharapkan tidak hanya meningkatkan tata kelola ekspor namun juga membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia ke depan.





