Pemerintah Tegaskan Kehadiran DSI Perkuat Pengawasan Ekspor Sumber Daya Alam!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas data ekspor SDA Indonesia.
Menurut Airlangga, kehadiran DSI akan mencegah praktik-praktik kecurangan ekspor, seperti under invoicing dan transfer pricing. “Pengaturan ini berfungsi untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” jelasnya pada konferensi pers yang dilaksanakan pada Minggu, 31 Mei 2026.
Dampak Positif untuk Ekspor Indonesia
Pembentukan DSI merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Aturan tersebut mengharuskan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis—yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi—hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026, dengan masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Implementasi penuh dijadwalkan akan dimulai pada 1 Januari 2027. Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI dapat meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas tersebut, yang merupakan pilar utama ekspor Indonesia.
Kontribusi Terhadap Neraca Perdagangan
Data menunjukkan bahwa ketiga komoditas SDA strategis ini telah mencatat nilai ekspor sekitar USD 66,13 miliar, yang setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang tahun 2025. Komoditas-komoditas tersebut juga berkontribusi signifikan terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia, yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Menurut Airlangga, nilai ekspor yang tercatat memberikan gambaran akurat mengenai besarnya transaksi ekspor yang sesungguhnya. Hal ini juga memastikan kewajiban dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor menjadi lebih optimal, sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
Target DSI sebagai Eksportir Tunggal
Chief Operating Officer (COO) dari Danantara, Dony Oskaria, menambahkan bahwa DSI memiliki dua nilai tambah utama yang ingin dicapai sebagai eksportir tunggal komoditas SDA. Pertama, untuk meningkatkan efisiensi dalam tata kelola ekspor, dan kedua, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya DSI, diharapkan akan tercipta sistem ekspor yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat memperkuat daya saing produk-produk SDA Indonesia di pasar global. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga integritas dan keberlanjutan sektor sumber daya alam Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.





