WUJUDKAN SILA KELIMA PANCASILA! KOMISI IV DPR DORONG PEMERATAAN HAK DASAR PANGAN!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menekankan pentingnya penerapan sila kelima dari Pancasila dalam pemenuhan hak dasar pangan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa akses pangan yang adil dan merata masih menghadapi berbagai tantangan, terutama di wilayah Indonesia Timur.
Pentingnya Keadilan Pangan
Slamet mengemukakan bahwa ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di beberapa daerah menjadi isu serius. Data menunjukkan masih terdapat kesenjangan dalam akses pangan yang perlu perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat.
Secara statistik, prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan pada tahun 2025 tercatat mencapai 7,89 persen. Papua Tengah mencatat angka tertinggi dengan 32,30 persen dan IKP hanya 41,6. Selain itu, Papua Pegunungan memuat angka 28,72 persen dengan IKP 31,9, diikuti oleh Papua 26,11 persen, Maluku 30,54 persen, dan Maluku Utara 27,83 persen.
Tantangan Akses dan Distribusi Pangan
Slamet menegaskan bahwa masalah pangan di Indonesia Timur tidak hanya mencakup aspek produksi. Akses dan distribusi, serta kemampuan masyarakat untuk memperoleh pangan bergizi, juga merupakan isu yang mendesak untuk diatasi. Ketergantungan berlebih pada beras dipandang sebagai salah satu penyebab kerentanan pangan.
Meskipun Indonesia Timur kaya dengan sumber pangan lokal seperti sagu, talas, umbi-umbian, dan pisang, masyarakat masih terjebak dalam pola konsumsi yang kurang bervariasi. Slamet mendorong kembali ke pangan lokal sebagai solusi yang patut dipertimbangkan.
Mengembangkan Pangan Lokal
Dalam upaya menciptakan ketahanan pangan yang lebih baik, Slamet menyerukan pentingnya pengembangan pangan lokal yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat. Ia menyatakan bahwa pangan lokal bukanlah makanan kelas dua, melainkan merupakan elemen krusial dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
“Semangat Pancasila mengajarkan tentang keadilan, termasuk dalam pembangunan pangan yang menghargai potensi dan kearifan lokal setiap daerah. Oleh karena itu, pengembangan pangan lokal harus menjadi bagian penting dari strategi dalam mengurangi ketidakcukupan konsumsi pangan dan memperkuat ketahanan pangan,” jelasnya.
Slamet berharap bahwa dengan adanya perhatian serius dari semua pihak, akses pangan yang adil dan merata dapat terwujud. Ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hak atas pangan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dalam membangun kemandirian pangan, pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam mensosialisasikan pentingnya konsumsi pangan lokal yang lebih beragam, sebagai langkah menuju ketahanan pangan yang lebih tangguh. Dengan demikian, diharapkan kesenjangan dalam akses pangan, terutama di daerah-daerah rawan, dapat diminimalisir.



