Nasional

Revisi UU Polri: Pakar Hukum Desak Fungsi Kompolnas Terfokus pada Pengawasan!

Jakarta, Maret.id — pakar hukum dari Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, telah mengingatkan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia. Menurutnya, penguatan tersebut harus tetap berfokus pada fungsi pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Pengawasan yang Optimal

Fritz menekankan bahwa Kompolnas yang kuat dapat berfungsi sebagai jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, serta pelaksanaan kode etik. “Namun, batas kewenangan antara Kompolnas dan aparat penegak hukum haruslah jelas agar pengawasan tetap berjalan dengan optimal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Fritz juga menyatakan bahwa Kompolnas tidak seharusnya memiliki kewenangan dalam proses penyidikan. “Kompolnas harus memiliki penguasaan dalam melihat sistem, tetapi tidak boleh terlibat langsung dalam pengelolaan perkara, dan harus tetap memberikan masukan tanpa menjadi penyidik bayangan,” tegasnya.

Peran Kompolnas sebagai Pengawas Eksternal

Fritz berpendapat bahwa posisi Kompolnas sebaiknya tetap sebagai pengawas eksternal yang fokus pada tata kelola kelembagaan dan pengawasan etik. Ia melanjutkan bahwa substansi penanganan perkara mesti tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berdasarkan pada aturan yang berlaku.

Tanggapan terhadap pernyataan Fritz datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam rapat tersebut, Sahroni meminta penegasan mengenai batas kewenangan Kompolnas dalam sistem pengawasan kepolisian. “Berarti Kompolnas hanya berfungsi dalam pengawasan ya? Tidak pada porsi masuk ke dalam internal perkara,” tanyanya.

Pentingnya Pembatasan Kewenangan

Menjawab pertanyaan tersebut, Fritz menegaskan bahwa Kompolnas harus tetap berada dalam fungsi pengawasan eksternal. Menurutnya, pengawasan terhadap tata kelola organisasi dan penanganan etik lebih penting dibandingkan terlibat dalam substansi perkara yang sedang ditangani.

“Saya berpendapat seperti itu pimpinan, bahwa Kompolnas sebagai pengawas eksternal memiliki fungsi utama untuk mengawasi tata kelola serta penanganan etik dari kepolisian. Tetapi tidak seharusnya mengintervensi status perkara atau penghentian penyidikan,” tambahnya.

Fritz juga meyakini bahwa pengawasan internal Polri tetap dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. Sementara itu, Kompolnas berperan untuk mendorong perbaikan kelembagaan melalui pengawasan yang dilakukan terhadap tata kelola organisasi kepolisian.

Sahroni menanggapi pandangan tersebut dengan menyarankan agar fungsi Kompolnas mirip dengan dewan pengawas pada lembaga lainnya. Fokusnya adalah melakukan pengawasan tanpa mencampuri proses penanganan perkara yang tengah berlangsung. “Sama seperti Dewan Pengawas KPK, fungsinya hanya untuk mengawasi apa yang dilakukan oleh para ASN Polri agar tidak terjadi tuntutan untuk perombakan yang seolah-olah untuk menguasai,” pungkasnya.

Tanggapan dan diskusi mengenai revisi Undang-Undang ini menunjukkan bahwa banyak pihak menyadari pentingnya peran pengawasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia. Keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum dan pengawasan yang efektif diharapkan dapat menciptakan institusi kepolisian yang lebih transparan dan terpercaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button