Kementerian LH Segera Terbitkan Aturan Water Farming!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) saat ini tengah mempersiapkan peraturan baru yang bertujuan menerapkan praktik “Water Farming”. Aturan ini ditujukan untuk mewajibkan setiap pengguna air tanah di Indonesia untuk melakukan pengembalian air ke dalam tanah.
Upaya Mengatasi Penurunan Permukaan Tanah
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap fenomena penurunan permukaan tanah, terutama di kota-kota besar. Dalam keterangan pers di Semarang, pada Selasa (2/6), Jumhur menyatakan bahwa praktik water farming merupakan bagian dari tata kelola sirkular, di mana air hujan disimpan dan diresapkan kembali ke tanah.
Menurutnya, melalui pengawasan yang ketat, eksploitasi air tanah diharapkan bisa dikendalikan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah penurunan permukaan tanah, tetapi juga untuk memastikan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pentingnya Pengawasan dan Sanksi
Jumhur juga menegaskan bahwa mekanisme dan aturan mengenai penyedotan air tanah sudah banyak diterapkan di negara-negara lain. Namun, di Indonesia, perkembangan tersebut belum optimal. “Aturan ini akan mencakup pengawasan dan sanksi bagi mereka yang menggunakan air tanah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa dampak penyedotan air tanah sangat signifikan dan telah diakui oleh banyak ilmuwan sebagai salah satu penyebab utama penurunan permukaan tanah. Penurunan ini mencapai angka yang mengkhawatirkan, dengan Jakarta Utara mengalami penurunan hingga 3,9 cm per tahun, dan beberapa titik mencatat penurunan lebih dari 4,5 meter sejak 1974.
Implikasi Luas bagi Kota Pesisir
Fenomena penurunan permukaan tanah juga terjadi di beberapa kota pesisir lainnya, seperti Pekalongan, Semarang, dan Demak. Data menunjukkan bahwa setidaknya 100 kota pesisir di Indonesia mengalami masalah serupa. Dengan kondisi ini, Jumhur menegaskan bahwa setiap individu atau lembaga yang mengambil air tanah berkewajiban untuk melakukan tindakan yang akan mengembalikan air tersebut ke dalam sistem tanah.
Kebijakan water farming diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi bisa diimplementasikan secara berkelanjutan untuk menjaga kestabilan lingkungan. Penurunan muka air tanah yang cepat akibat kegagalan pengelolaan sumber daya air tanah dapat memicu berbagai bencana ekologis yang lebih besar.
Jumhur berkomitmen untuk segera merumuskan peraturan agar masyarakat, baik perorangan maupun lembaga, memahami tanggung jawab mereka terhadap keberlangsungan sumber daya air tanah. Upaya ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan memelihara sumber daya alam bagi generasi mendatang.



