PEMERINTAH SIAPKAN SANKSI TEGAS BAGI PELANGGAR KEWAJIBAN UJI TUNTAS!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan uji tuntas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini merupakan bagian dari rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Bisnis dan HAM yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan dalam perlindungan HAM.
Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran
PLT Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Sofia Alatas, mengungkapkan bahwa perusahaan yang memiliki lebih dari 2.000 pekerja dan tidak menyerahkan laporan uji tuntas HAM akan diberi status “Tidak Patuh.” Langkah ini akan diimplementasikan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kepatuhan korporasi.
“Apabila perusahaan tidak melapor, mereka akan mendapatkan tahapan peringatan. Namun, jika tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka identitas mereka akan diumumkan kepada publik,” ujar Sofia dalam sambutannya saat Lokakarya Bisnis dan HAM di Bandung, Rabu (3/6/2026).
Dampak pada Reputasi Perusahaan
Sofia mengingatkan bahwa publikasi tentang perusahaan yang tidak patuh ini berpotensi merusak reputasi mereka, terlebih bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek dengan jaringan bisnis yang luas. “Ketika diumumkan kepada publik, hal ini tentu akan berdampak pada operasional perusahaan tersebut,” jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM juga sedang mempersiapkan sistem pelaporan digital dan pendokumentasian yang lebih terstruktur. Untuk perusahaan yang masih kesulitan dalam menyusun laporan secara mandiri, mereka dapat memanfaatkan jasa asesor bersertifikat yang ditunjuk oleh kementerian.
Persiapan Pelatihan Asesor
Sofia menegaskan bahwa seluruh asesor yang akan membantu perusahaan wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat resmi sebelum menjalankan tugas pendampingan mereka. Hal ini diberlakukan untuk memastikan bahwa asesor memahami konteks sosial dan budaya Indonesia dalam proses pelaporan.
“Baik asesor dari dalam negeri maupun luar negeri harus memiliki sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikasi ini penting untuk memastikan kualitas pendampingan dalam aspek pelaporan dan komunikasi dengan masyarakat yang terkena dampak,” tambah Sofia.
Pelaporan uji tuntas HAM untuk saat ini masih gratis bagi perusahaan yang mengikuti tahap awal, dengan evaluasi dilakukan setiap dua tahun sekali. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini tidak menjadi beban tambahan bagi perusahaan yang ingin berkontribusi positif dalam perlindungan HAM,” tutup Sofia.
Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus mendukung upaya para pelaku usaha dalam memahami dan melaksanakan kewajiban mereka terkait HAM, serta mengawasi kepatuhan melalui langkah-langkah yang transparan dan terukur.



