Nasional

Bongkar Dugaan Praktik Nakal Dadan Hindayana Cs, Rugi Miliaran per Hari dari MBG!

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Konflik Kepentingan Mengemuka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG ditujukan untuk dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, keberadaan yayasan mitra ternyata terhubung dengan para tersangka yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. “Pada kenyataannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menunjukkan adanya pengaturan yang tidak sesuai,” jelas Syarief pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kejaksaan menemukan indikasi bahwa para tersangka berusaha mengakali proses verifikasi untuk memuluskan program yang merupakan salah satu andalan Presiden Prabowo Subianto. “Mereka menggunakan pengaturan yang tidak sesuai untuk meloloskan yayasan yang tidak layak dalam struktur meja verifikasi mitra BGN,” tambahnya.

Komisi Fantastis untuk Yayasan

Lebih mengejutkan lagi, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima komisi sangat besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. “Setiap hari, yayasan-yayasan ini mendapatkan insentif yang jumlahnya menakjubkan, yang terafiliasi dengan para tersangka, antara lain, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung,” ungkap Syarief.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana untuk program yang seharusnya membantu masyarakat ini. Para tersangka dituduh melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Kejaksaan

Saat ini, ketiganya telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi ini mendorong Kejagung untuk mendalami lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan untuk menjaga integritas program-program pemerintah.

Pemerintah melalui kementerian terkait menjamin bahwa meskipun kasus ini sedang ditangani, program Makan Bergizi Gratis tidak akan terganggu dan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni memberikan akses pangan bergizi bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan kepentingan publik tetap terjaga.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan program sosial di Indonesia dan menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dalam penggunaan dana publik harus selalu diutamakan. Sabtu, 6 Juni 2026, adalah hari yang penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan niat baik dari program-program yang telah direncanakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button