Nasional

Kejagung Bongkar Yayasan Mitra MBG Diduga Keruk Insentif Miliaran!

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkap dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah per hari yang diterima oleh yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan ini diduga memiliki afiliasi dengan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan Pembobolan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Temuan ini menjadi landasan bagi penyidik untuk menetapkan tiga orang, yaitu Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka terkait penyimpangan pada pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis untuk tahun 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa yayasan mitra tersebut berhasil mengumpulkan insentif dalam jumlah yang sangat besar.

“Yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif miliaran rupiah tiap hari dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” ungkap Syarief dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026. Menurut penyidik, yayasan itu memiliki hubungan dekat dengan mantan pegawai serta pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyelidikan Terhadap Yayasan Mitra SPPG

Syarief menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sayangnya, yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra. “Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG dapat dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan, dan mereka terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” tuturnya.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Menurut Syarief, yayasan yang mendapatkan keuntungan tersebut berkaitan erat dengan para tersangka yang sudah ditetapkan. “Dugaan afiliasi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh tim kami,” jelasnya.

Penahanan dan Pergantian Pimpinan BGN

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan Agung telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Dalam fakta yang terungkap, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN sehari sebelum penetapan tersangka. Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga diberhentikan dari posisinya sebagai wakil kepala lembaga.

Sebagai pengganti, Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pergantian pimpinan ini dilakukan setelah proses evaluasi yang menyeluruh. Presiden juga telah memantau kinerja BGN selama satu setengah tahun terakhir.

“Selama hampir 1,5 tahun, pencatatan dan evaluasi kinerja BGN terus dilakukan. Berdasarkan analisis tersebut, keputusan untuk mengganti pimpinan diambil oleh Bapak Presiden,” tutup Prasetyo Hadi. Penyelidikan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan yayasan mitra MBG ini masih berlangsung, dan ke depannya diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button