Nasional

Silmy Karim Dinonaktifkan dari Kursi Wakil Menteri Imigrasi karena Terjerat Kasus Korupsi!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia menonaktifkan Silmy Karim dari posisi Wakil Menteri Imigrasi (Wamen Imipas) setelah terjerat dalam dugaan kasus korupsi terkait pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tanpa hambatan bagi penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses Hukum yang Transparan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam pernyataannya, Agus menegaskan bahwa pihak Kemenimipas akan berusaha kooperatif, termasuk memberikan akses data dan dokumen yang diperlukan oleh KPK dalam penyidikan kasus ini.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak untuk mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ucap Agus dalam sebuah siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kementerian Imigrasi Tetap Beroperasi Normal

Meskipun di tengah kasus yang melibatkan beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi, Agus memastikan bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan dengan normal. Dia menjelaskan, Kemenimipas memiliki komitmen untuk terus memberikan layanan tanpa gangguan kepada masyarakat.

“Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” jelasnya. Agus juga menegaskan bahwa semua hal yang berkaitan dengan substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK.

Penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 2 Juni 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.

“Banyak barang bukti yang disita, di antaranya mobil, motor, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta logam mulia,” ungkap Budi. Proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini.

Kasus tersebut berkaitan erat dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang sangat penting bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan memperbaiki kebijakan dan praktik keimigrasian di tanah air.

Dengan langkah transparansi dan akuntabilitas ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertekad untuk berbenah demi terciptanya sistem imigrasi yang lebih baik di masa depan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button