Silmy Karim Cs Bongkar Siasat Pungli Imigrasi dengan Kode Setoran Malaikat!

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. KPK menemukan bukti bahwa Silmy Karim berperan dalam praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Penemuan Awal Kasus
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal asing melalui Direktur Izin Tinggal Sementara, Jaya Saputra. Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi pada masa 2025-2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya, dituduh terlibat aktif dalam praktik tersebut.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Setyo mencatat bahwa perintah untuk melakukan pungutan liar disampaikan kepada Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Jaya Saputra kemudian menugaskan dua bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari proses pengurusan izin tinggal WNA.
Rincian Pungutan Liar
Pungutan tersebut diberlakukan hampir di semua layanan publik yang berhubungan dengan keimigrasian. Ini mencakup perpanjangan izin tinggal, perubahan status, dan penambahan tanggungan, seperti istri atau anak, dalam izin tinggal.
Menurut keterangan KPK, mekanisme pungutan liar ini berlangsung secara hierarkis. Perintah disampaikan dari atasan ke bawah, di mana Jaya Saputra memberikan arahan kepada bawahannya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk melaksanakan praktik yang melanggar hukum tersebut.
Penyelidikan dan Akun Tersangka
KPK juga mencatat bahwa pihak penyidik mendapati beberapa rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil pungutan liar ini. Akun-akun tersebut tidak terdaftar atas nama pelaku utama, melainkan menggunakan nama-nama lain seperti anggota keluarga, cleaning service, hingga office boy.
“Dari hasil penelusuran PPATK, terdapat 96 rekening yang terlibat dalam praktik ini,” ujar Setyo Budiyanto. Penelusuran ini menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan untuk menyembunyikan aliran dana sangat kompleks.
KPK berkomitmen untuk terus mendalami keterlibatan Silmy Karim dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini. Keberanian KPK dalam mengungkap dugaan pemerasan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam sektor keimigrasian yang rentan terhadap penyalahgunaan.
Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengurusan layanan publik, termasuk izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. KPK telah berjanji untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.





