Nasional

KPK Bongkar Kasus Pungli Silmy Karim, Temukan Perusahaan Towing Cangkang Samarkan Uang!

Jakarta, Maret.id — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa dana yang berasal dari pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) terkait mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, ternyata digunakan untuk membeli aset dan mendirikan perusahaan towing.

Dalam pengumumannya, Setyo menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut telah dibentuk sebagai perusahaan cangkang untuk menutupi kegiatan ilegal. “Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi bahwa perusahaan tersebut hanya dijadikan sebagai shell company atau perusahaan cangkang,” kata Setyo dalam konferensi pers di kantor KPK, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Uang untuk Kegiatan Hobi

Setyo menjelaskan bahwa perusahaan towing tersebut tidak hanya berfungsi secara bisnis, melainkan juga untuk kepentingan pribadi tersangka. Terdapat sekitar enam motor trail yang disita, yang diduga digunakan untuk kegiatan off-road. Penemuan ini menunjukkan bahwa dana hasil pungli tidak hanya disiapkan untuk tujuan korupsi, tetapi juga untuk mendanai hobi pribadi.

“Kami menduga hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan uang yang diterima dan kemudian disalurkan kepada pihak lain,” papar Setyo. Dengan penemuan ini, KPK semakin mendalami jaringan korupsi yang melibatkan banyak pihak dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Kode-Kode dalam Pembagian Uang

Dalam penjelasannya, Ketua KPK juga mengungkapkan tentang penggunaan kode-kode tertentu yang digunakan dalam pengaturan aliran uang di antara para tersangka dalam kasus ini. Kode-kode tersebut, yang menggunakan istilah seperti vokalis dan gitaris, memiliki makna spesifik dalam pembagian hasil pungutan.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band. Misalkan, vokalis mendapat sekian, gitaris mendapatkan sejumlah, dan masih banyak yang lainnya. Ini merupakan cara untuk membedakan jumlah dana yang disalurkan kepada pihak tertentu,” tambah Setyo. Pola pembagian ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam praktik korup.

Tuntutan Terhadap Silmy Karim

Silmy Karim, yang juga pernah menjabat sebagai direktur imigrasi, didakwa meminta jatah sebesar Rp100 juta per minggu dari pengurusan izin tinggal bagi WNA selama masa jabatannya. Tindakan ini, menurut KPK, merupakan bagian dari modus operandi yang lebih besar dan terorganisir dalam praktik ilegal di lembaga imigrasi.

KPK berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat lebih memahami kompleksitas dan tingginya risiko korupsi di sektor publik, terutama dalam hal pengawasan izin tinggal bagi warga negara asing. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk meminimalkan praktik serupa di masa mendatang, serta menjaga integritas lembaga pemerintah.

Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen untuk terus melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini, serta menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait. Dalam upaya meningkatkan integritas layanan publik, KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi korupsi di segala lini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button