KPK Bongkar Pembelian Rumah Tersangka Kasus RPTKA Menggunakan Kepingan Emas!

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengalami kepanikan saat KPK mengusut dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penanganan kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang diselenggarakan pada tahun 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa upaya pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing ini terungkap setelah KPK menangani perkara RPTKA pada tahun lalu. “Para pihak yang terlibat diduga panik dan berusaha menarik sejumlah dana dari rekening-rekening mereka,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Proses Penarikan Dana Secara Bertahap
Setyo melanjutkan bahwa penarikan dana dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan karena banyak rekening yang digunakan terdaftar atas nama pihak lain atau sebagai nominee. “Proses penarikan ini dilakukan bertahap karena beberapa rekening terdaftar dengan nama-nama yang berbeda,” tambahnya.
Setelah penarikan, dana-dana tersebut diduga dialihkan ke bentuk aset lain untuk menyembunyikan asal-usulnya. Salah satu indikasi yang ditemukan adalah pembelian emas dalam jumlah besar. Didapati juga bahwa kepingan emas digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian properti.
Pembayaran Terhadap Properti Menggunakan Emas
“Transaksi pembelian rumah bahkan dilakukan dengan menggunakan kepingan emas,” kata Setyo. Ia menegaskan bahwa cara pembayaran tersebut tidak lazim, mengingat umumnya transaksi untuk aset tidak bergerak dilakukan melalui mekanisme perbankan resmi menggunakan mata uang rupiah.
“Seharusnya, transaksi pembelian aset tidak bergerak menggunakan rupiah melalui transfer bank atau metode perbankan lainnya,” imbuhnya sambil menunjukkan keanehan dalam praktik tersebut.
Permintaan Jatah Rp100 Juta Per Minggu
Dalam rangkaian pengungkapan ini, KPK juga mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, meminta dana jatah sebesar Rp100 juta setiap minggunya terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Permintaan jatah tersebut merupakan bagian dari dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan izin imigrasi.
KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama di sektor yang berhubungan dengan imigrasi. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan izin tinggal bagi tenaga kerja asing. KPK akan terus melanjutkan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dengan gejolak yang terjadi di tubuh pemerintah terkait isu-isu korupsi ini, masyarakat semakin mengharapkan adanya reformasi dan tindakan tegas dalam pengawasan serta penegakan hukum di berbagai sektor. KPK diharapkan dapat terus mengungkap dan menyelesaikan berbagai kasus yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.





