KPK TEKANKAN PENTINGNYA PUTUSAN PENGADILAN SINGAPURA! EKSTRADISI PAULUS TANNOS SEGERA!

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam mempercepat proses ekstradisi buronan yang telah lama berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Singapura membuka jalan bagi KPK untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Melalui keputusan tersebut, KPK dapat segera merampungkan proses hukum terhadap Tannos yang sudah ditunggu-tunggu.
“KPK melihat putusan ini sebagai perkembangan penting dalam penegakan hukum lintas yurisdiksi,” ungkap Budi dalam keterangannya pada Jumat, 5 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pentingnya segera menuntaskan proses ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dihadapkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengaruh Keberadaan Tannos di Luar Negeri
Budi juga menekankan tantangan yang dihadapi KPK selama ini akibat keberadaan Paulus Tannos di luar negeri. Tannos merupakan salah satu tersangka kunci dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik yang statusnya sudah lama sebagai buronan. Oleh karena itu, kehadiran Tannos sangat diharapkan untuk memastikan proses peradilan bisa berjalan efektif.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. KPK meyakini bahwa kehadiran tersangka di pengadilan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kerja Sama Internasional dalam Proses Ekstradisi
Untuk memastikan berjalannya proses ekstradisi, KPK aktif berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas di luar negeri. Sinergi antarnegara dinilai sangat penting untuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku dalam proses ekstradisi.
KPK mengapresiasi dukungan semua pihak yang turut membantu penanganan kasus ini, dan optimis bahwa kolaborasi antara otoritas Indonesia dan Singapura dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Diketahui pengadilan tinggi Singapura menolak permohonan Paulus Tannos yang menggugat proses ekstradisinya ke Indonesia terkait dengan korupsi e-KTP. Hakim Aidan Xu menyatakan bahwa Tannos gagal menyajikan bukti yang cukup untuk meninjau keputusan Menteri Hukum Singapura dalam hal ini.
Dengan keputusan ini, KPK optimis bahwa proses hukum terhadap Paulus Tannos dapat segera dilanjutkan, yang merupakan langkah maju dalam upaya negara untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.



